Jumat, April 19, 2024
BerandaBale JabarBPJS Kesehatan Soreang Bersinergi Awasi Kepatuhan Pemberi Kerja Swasta Jadi Peserta

BPJS Kesehatan Soreang Bersinergi Awasi Kepatuhan Pemberi Kerja Swasta Jadi Peserta

BANDUNG – BPJS Kesehatan sudah empat tahun menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai Nawacita dari program Presiden Jokowi demi terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) pada 1 Januari 2019. Salah satu upaya BPJS Kesehatan Cabang Soreang dalam mewujudkan UHC dengan melakukan sinergitas dengan pemangku kepentingan (stakeholder).

BPJS Kesehatan Cabang Soreang bersinergitas bersama Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan (BPPK) Wilayah IV Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, di Hotel Grand Pasundan Bandung, Senin (9/4/18).

BPPK sendiri telah berubah per 1 Maret 2018 menjadi UPTD Wilayah IV Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, yang menangani pengawasan kepatuhan pemberi kerja swasta di wilayah Kabupaten Bandung.

Peserta yang hadir dalam pertemuan antara lain Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Relationship Officer BPJS Kesehatan Cabang Soreang serta para petugas Pengawas Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Irmajanti Lande Batara mengatakan, sinergitas ini bertujuan untuk mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terkait kepesertaan JKN-KIS.

“Bagi badan usaha yang tidak patuh kita lakukan pemeriksaan dan pengawasan bersama secara berkala,” tandas Irmajanti dalam sambutannya.

Sementara Petugas Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah IV Disnakertrans Jabar, Harjunadi memaparkan rencana kerja yang dilakukan petugas pengawas setiap bulannya.

“Setiap minggu pertama dalam sebulan kita rencanakan badan usaha mana saja yang akan dikunjungi untuk diperiksa, BPJS Kesehatan juga merekomendasikan badan usaha yang tidak patuh, setelah penyesuaian daftar badan usaha dari keduanya, barulah bulan depannya kita lakukan pemeriksaan secara bersama-sama”, jelas Harjunadi.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Soreang, Zulensi, membeberkan beberapa alasan mengapa badan usaha selama ini belum mendaftarkan diri dan karyawannya menjadi peserta JKN-KIS. “Ada lima faktor yang kerap kali menjadi alasan badan usaha tidak patuh,” sebut Zulensi.

Pertama, banyak karyawan yang termasuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), padahal selama karyawan itu mendapatkan penghasilan, sudah seharusnya menjadi kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS (pasal 13 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang BPJS ).

Kedua, imbuh Zulensi, suami dan istri yang sama-sama bekerja, seharusnya keduanya sama-sama didaftarkan juga karena melekat pada Pekerja Penerima Upah (PPU). Ketiga; Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang menunggak, sebelum bekerja menjadi karyawan, peserta tersebut pernah menjadi peserta mandiri yang menunggak, sehingga ketika sudah bekerja terkadang badan usaha tidak mau bertanggung jawab atas tunggakan tersebut.

“Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan waktu tenggang selama enam bulan dengan menyertakan surat pernyataan untuk melunasi tunggakannya. Jadi, selama peserta tersebut menjadi karyawan badan usaha, bisa mendaftarkannya,” terang Zulensi. Namun untuk tunggakannya, imbuh dia, menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri.

Keempat; NIK/Nomor KTP, alasan tersebut biasanya diutarakan oleh badan usaha terkait karyawan urbanisasi, yang bukan tempat asalnya, belum permasalahan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai. Kelima; upah yang belum sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga perlu tindak lanjut juga dari Petugas Pengawas Ketenagakerjaan terkait Badan Usaha yang seperti itu.

“Dengan saling terbukanya informasi antara BPJS Kesehatan dan UPTD Wilayah IV Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, diharapkan kedepannya dalam hal pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan pemberi kerja swasta, lebih efektif demi terwujudnya UHC paling lambat 31 Desember 2018,” pungkas Zulensi. []

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI