Selasa, April 16, 2024
BerandaBale BandungDalam 2 Hari, Satnarkoba Polres Bandung Bekuk 2 Tersangka

Dalam 2 Hari, Satnarkoba Polres Bandung Bekuk 2 Tersangka

Petugas Satnarkoba Polres Bandung memeriksa kesehatan dan tes urine kepada salah seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolres Bandung.

SOREANG – Dalam dua hari, Satnarkoba Polres Bandung mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka pertama seorang berinisial KD Als EB, (44) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja, di Komplek Pepabri No 25 RT 001/RW 011 Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, sekira pukul 22.00 WIB, Rabu (6/3/19).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 2 paket sedang ganja yang dibungkus lakban warna coklat; 1 paket kecil ganja di bungkus kertas coklat; 1 buah pahpir dan 1 buah handphone.

Tersangka diamankan 4 orang saksi warga setempat yang kemudian menghubungi Polres Bandung. Menurut kesaksian warga, dicurigai di TKP sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial Kd berikut barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung, Sabtu (9/3/19).

Berdasarkan keterangan tersangka, imbuh Agung, ganja tersebut dibeli dari Pur yang sedang dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya bertransaksi di Komplek Margahayu Permai Kec Margaasih Kab bandung.

Berlanjut keesokan harinya, Kamis (7/3/19) sekitar pukul 16.00 WIB, satu orang lagi tersangka berinisial CC 38 diamankan yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Warung Lobak, depan masjid di Desa Gandasari Kec Katapang Kab Bandung.

Tersangka diamankan di rumahnya Kp.Ciputih RT 02 /RW 12 Desa/Kec Soreang Kab Bandung. Dari tersangka diamankan barang bukti sebanyak 34 paket kecil sabu yang dibungkus plastik warna putih, 2 paket kecil sabu di bungkus plastik warna bening, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah atm bca dan 1 buah hp.

Berdasarkan keterangan tersangla CC, sabu tersebut didapat dengan cara disuruh mengambil yang sudah ditempel atas perintah dari MM yang masih DPO, di Jalan Pasirkaliki Kota Bandung. “Selanjutnya anggota mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Wahyu.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI