Jumat, April 19, 2024
BerandaBale BandungDLH Kab Bandung Tegur 126 Pabrik Soal Limbah

DLH Kab Bandung Tegur 126 Pabrik Soal Limbah

Tim DLH Kab Bandung memantau air limbah industri di sungai.
Tim DLH Kab Bandung memantau air limbah industri di sungai. by Humas Pemkab Bdg.

SOREANG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung melayangkan surat peringatan wajib terhadap 126 perusahaan untuk memantau air limbahnya.

“Kita layangkan surat peringatan terhadap 126 perusahaan di Kabupaten Bandung yang tidak melakukan pemantauan terhadap air limbah yang dibuangnya. Sesuai dengan Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 tahun 2010 pasal 12, kita sudah jalankan fungsi dan prosedur,” kata Kepala DLH Kab Bandung Asep Kusumah, Rabu (13/9/17).

Asep bersama timnya menerapkan pengawasan dan sanksi untuk menata pelaksanaan perizinan dan pemantauan air limbah. Menurutnya DLH saat ini sudah menutup lebih dari 200 titik buangan air limbah langsung/bypass.

Melalui surat yang dilayangkan untuk 126 Perusahaan tersebut, Asep menyebut agar semua perusahaan melakukan tiga hal, yakni pemantauan air limbah yang dibuang, pelaporan, serta sanksi bagi yang tidak memperhatikan.

“Kepada perusahaan agar melakukan pemantauan kualitas air limbah yang dihasilkan dan melakukan pencatatan debit harian setiap satu bulan sekali, kemudian melaporkan hasilnya pada DLH. Bila tidak, maka kami akan terapkan sanksi tegas,” tandasnya.

Terkait kondisi sungai pada musim kemarau yang mengakibatkan berkurangnya daya dukung lingkungan, jelas Asep, pihaknya telah menerbitkan peringatan kepada seluruh perusahaan agar berupaya melakukan penanganan dan pencegahan, diantaranya mengurangi air limbah yang dibuang ke sungai.

Setiap usaha kegiatan yang menghasilkan air limbah, kata Asep, agar melakukan upaya pencegahan. Seperti pengurangan debit air limbah yang dibuang ke Sungai Citarum melalui upaya recycle. Selain itu, pihaknya memperingatkan untuk mengolah air limbah dengan optimal sampai memenuhi baku mutu.

“Jadi, penanganan kita pada kualitas dan kuantitas. Bila melanggar, maka dikenakan penegakan hukum. Instrumen penegakan hukum menggunakan tiga pendekatan yaitu penerapan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dan penegakan hukum perdata,” jelasnya.

Kepala Seksi Penataan Hukum Lingkungan DLH Kab Bandung Robby Dewantara Sukardi menambahkan,  pada tahun 2017 tercatat 300 usaha kegiatan yang diawasi pengelolaan limbahnya, diantaranya telah diberi sanksi termasuk yang tidak melakukan pengolahan terhadap air limbahnya.

“Tahun 2017 ini kami awasi sekitar 300 kegiatan usaha polutif dan telah memberikan sanksi administratif kepada beberapa perusahaan yang telah melanggar aturan,” ungkap Robby.

Sanksinya sampai dengan bulan September, berupa proses pidana bekerjasama dengan Polri ada 2 perusahaan, paksaan pemerintah 11 perusahaan, teguran tertulis 6 perusahaan, surat peringatan terhadap 126 perusahaan dan rekomendasi penghentian kegiatan kepada 2 perusahaan.

Sementara untuk prosedur penindakan laporan pencemaran oleh limbah, Robby menguraikan terdapat tahapan tersendiri, yakni dari pelaporan  ke verifikasi akan dilakukan DLH sekitar lima hari, kemudian dilakukan penelaahan dan pemeriksaan serta uji laboratorium sekitar dua minggu. “Dari situ baru kita nilai hasilnya apakah ditindaklanjuti melalui penegakan hukum,” kata dia.

“Sedangkan untuk pembuangan limbah yang tidak berijin, kami akan tindaklanjuti langsung melalui paksaan pemerintah berupa penghentian pembuangan air limbah” imbuhnya.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI