Jumat, April 19, 2024
BerandaBale BandungFKUB Deteksi Dini Penyimpangan Keagamaan

FKUB Deteksi Dini Penyimpangan Keagamaan

Bupati Bandung H. Dadang M Naser berfoto bareng usai pelantikan pengurus FKUB masa bhakti 2016-2021, yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Bale Winaya Soreang, Rabu (5/10). by Dadang Humas Pemkab Bandung
Bupati Bandung H. Dadang M Naser berfoto bareng usai pelantikan pengurus FKUB masa bhakti 2016-2021, yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Bale Winaya Soreang, Rabu (5/10). by Dadang Humas Pemkab Bandung

SOREANG – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan forum yang dibentuk masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan sesama umat beragama. Lebih intinya lagi FKUB bisa berfungsi sebagai pendeteksi dini penyimpangan agama.

Menyikapi permasalahan negatif penyimpangan agama di Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Bupati Bandung H. Dadang M Naser harapkan kehadiran FKUB mampu deteksi dini penyimpangan agama di Kabupaten Bandung.

“Saya harap FKUB bisa mendeteksi dini masalah penyimpangan agama yang saat ini terjadi di tempat lain, jangan sampai terjadi di Kabupaten Bandung. Mari kita jaga stabilitas marwah dengan mengacu pada piagam Madinah Nabi Muhammad SAW,” ucap bupati saat pelantikan pengurus FKUB masa bhakti 2016-2021, yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Bale Winaya Soreang, Rabu (5/10/16).

Dadang menjelaskan Piagam Madinah sendiri dapat dimaknai sebagai simbol saat Rasul mempersatukan antara golongan Yahudi dan Bani Qoinuqo, Bani Nadhir dan Bani Quraidah. Dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum muslim, kaum yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah, sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas.

Lebih lanjut Dadang berharap FKUB juga harus menumbuhkan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya masing-masing dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

“Untuk ke depan, FKUB harus melakukan koordinasi dan komunikasi serta pembinaan masalah keagamaan antara umat beragama dengan pemerintah dalam rangka pemberdayaan umat beragama,” ucapnya.

Bupati pun berpesan agar kerukunan umat beragama di Kabupaten Bandung harus terwujud aman, nyaman dan tenteram. “Jaga kerukunan umat internal agama seperti Islam dengan NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam, antar agama yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu juga kerukunan beragama dengan pemerintah. Jadikan konsep trilogy yang diterapkan di masyarakat Kabupaten Bandung,” serunya.

Sementara menurut Ketua FKUB Kabupaten Bandung H. Erry Ridwan Latief,M.Ag program FKUB saat ini akan mengacu pada Peraturan Bersama (PB) 2 Menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Program yang Kami laksanakan tetap mengacu pada PB 2 Menteri, melakukan seminar, sosialisasikan tata aturan dan pembinaan keagamaan dan pendirian rumah ibadah di lingkup masyarakat,” urai Erry.

Ia juga berharap agar di kepemimpinannya yang baru, FKUB dapat memberikan kontribusi, verifikasi dan penjernihan bagi semua permasalahan kerukunan keagamaan yang terjadi selama ini.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI