Jumat, April 19, 2024
BerandaBale BandungNih, Penyebab Tewasnya Pemilik Salon Isop

Nih, Penyebab Tewasnya Pemilik Salon Isop

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH, SIK, MH (kiri) dan tersangka Hasan (kanan) bersama Rendy (kiri tutup kepala). by iwa/bbcom
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH, SIK, MH (kiri) dan tersangka Hasan (kanan) bersama Rendy (kiri tutup kepala). by iwa/bbcom

SOREANG – Satreskrim Polres Bandung menggelar ekpos perkara pembunuhan dan pencurian terhadap korban Isop Sopyudin (59 th), pemilik Salon Isop di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Isop ditemukan tewas pada Selasa (15/11) lalu sekitar jam 08.00 WIB di rumah salonnya, Jln Buahdua, RT 01/RW 01, Desa Rancaekek Kulon, Kec Rancaekek.

Dalam ekspos ditunjukkan Polres Bandung mengamankan 11 orang tersangka di mana dua tersangka eksekutor dan sembilan tersangka lainnya yang ikut terlibat sebagai penadah barang bukti milik korban atau tersangka pertolongan jahat terhadap dua tersangka eksekutor.

Kedua tersangka eksekutor korban yaitu Ha (23), warga Kp Babakan Katapang, Desa/Kec Karang Pawitan, Kab Garut dan EM (17), warga Perum Abdi Negara RT 04/RW 15, Desa Rancaekek Wetan, Kec Rancaekek, Kab Bandung.

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH, SIK, MH mengungkapkan, awalnya motif pelaku Ha dan Re hanya ingin memiliki barang-barang milik korban akibat korban tidak membayar janjinya kepada Ha. Niko menuturkan pada Sabtu (12/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Ha ditemani Re memasuki rumah Isop melalui lubang torn. Namun ternyata di dalam rumah ada korban Isop. Lantas pelaku menyumpal mulut korban dengan handuk kecil warna putih dan mengikat kaki korban dengan kabel listrik.

“Mulut korban disumpal dengan handuk dan pelaku memukuli korban di bagian punggung. Memang dari hasil otopsi juga menunjukan di tubuh korban terdapat luka memang bagian punggung dan ada dua tulang rusuk korban yang patah akibat pukulan dari pelaku. Hal ini yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Niko di Mapolres Bandung, Kamis (24/11/16).

Korban ditemukan pertama kali oleh keponakannya dan saksi keponakan korban menyebut kalau korban terakhir kali bertemu dengan pelaku Ha. “Pembunuhan ini juga bermotif kelainan seksual antara korban dengan tersangka Ha. Mereka sudah saling kenal lama, kemudian pelaku menagih janji pembayaran kepada korban yang setiap kali bermain korban akan membayar Rp300 ribu kepada pelaku,” papar Niko.

Akibatnya pelaku Ha terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana jo 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman maksimal 15 tahun pencara. Sementara untuk sembilan tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP karena kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI