Kamis, April 18, 2024
BerandaBale BandungPemkab Bandung Tak Bisa Beri Bantuan Hukum

Pemkab Bandung Tak Bisa Beri Bantuan Hukum

SOREANG – Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung, Diki Anugrah mengatakan, pihaknya telah mengetahui kasus yang tengah dihadapi tersangka DS, mantan Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pendidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Namun demikian pihaknya tidak bisa melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Alasannya, jelas Diki, keberadaan Bagian Hukum di semua pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk beracara (memberikan pendampingan hukum) di pengadilan untuk kasus pidana dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Memang benar ada kasus yang tengah dihadapi oleh DS ini. Tapi kami tidak bisa beracara di pengadilan. Kalau untuk kasus pidana apalagi Tipikor itu yang bersangkutan harus menunjuk kuasa hukum profesional. Kalau kami di Bagian Hukum Pemda hanya beracara untuk kasus kasus perdata dan di PTUN. Namun demikian, kami juga tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, tapi yah sebatas koordinasi antar institusi saja,”kata Diki, Jumat (9/2/18).

Diki mengatakan, sepengetahuannya masalah pengadaan buku tersebut, secara administrasi telah selesai. Bahkan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat pun tak ditemukan adanya kesalahan. Namun ternyata dalam hasil penyelidikan Kejati Jabar, terdapat dugaan kasus tindak pidana korupsi. Sehingga pihak Kejati Jabar melakukan penyelidikan dan menjadikannya tersangka dugaan korupsi pengadaan buku sejarah tahun anggaran 2015 senilai Rp 10,34 miliar.

“Sepengetahuan kami seperti itu, kalau secara administrasi sudah tidak ada masalah dan sudah diterima oleh BPK. Namun ternyata ada temuan pidananya oleh Kejati Jabar. Jadi kalau soal itu sepenuhnya menyerahkan kepada pihak Kejati Jabar. Begitu juga soal pendampingan hukum, kami tidak punya kewenangan,”ujarnya.

Penetapan DS sebagai tersangka oleh Kejati Jabar ini, saat yang berangkutan masih menjabat sebagai Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung. Usai dilakukan pemecahan bidang budaya dari Dinas Pendidikan. Kini bidang budaya berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. DS menduduki jabatan baru sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung.[]

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI