Jumat, April 19, 2024
BerandaBale BandungPolsek Margahayu Amankan Ratusan Botol Miras

Polsek Margahayu Amankan Ratusan Botol Miras

ilustrasi/net
ilustrasi/net

MARGAHAYU – Sebanyak 371  minuman keras berbagai merk dan 8 jerigen tuak diamankan petugas Polsek Margahayu dari sebuah rumah milik Ramli Pakpahan (57) di Gang H. Idris Dalam, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

“Penyitaan miras ini dalam rangka operasi penyakit masyarakat dan cipta kondusif di Kecamatan Margahayu dan saat ini barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Bandung,” kata Kapolsek Margahayu Kompol Emmy Jassin di Mapolsek Margahayu, Kompleks Taman Kopo Indah I, Rabu (9/3/16).

Emmy mengungkapkan penyitaan miras terebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan peredaran miras di wilayah hukumnya. Ratusan botol miras yang disita itu masing-masing 39 botol Intisari, 33 botol Vodka Ice Land, 59 botol anggur merah, 35 botol arak ukuran besar dan 110 botol arak ukuran kecil, 12 botol jenis anggur putih, serta 84 botol jenis Kudamas. Disebutkannya, ratusan miras itu disimpan di sebuah kamar di rumah tersebut.

“Dari pengakuan pemiliknya delapan jeriken tuak itu didapatkannya dari Cidaun Cianjur,” sebut kapolsek. Ia menyebut penjual miras itu akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual minuman beralkohol lagi.

Pemilik miras Ramli mengaku ratusan miras yang disita bernilai Rp30 juta. Biasanya ia sehari-hari menjual sampai lima botol miras dan satu jerigen tuak. Namun Ramli mengaku tak pernah menjual miras tersebut kepada pembeli yang berusia kurang dari 18 tahun. Sebaliknya justru banyak pembeli yang usianya sudah lanjut. “Pembeli banyaknya datang ke rumah. Kalau malam Minggu banyak yang berlu,mereka kebanyakan berusia lanjut,” ungkapnya. (fik)

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI