Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBale BandungWabup; Pemekaran RW/Desa Jangan Sampai Timbulkan Permasalahan Baru

Wabup; Pemekaran RW/Desa Jangan Sampai Timbulkan Permasalahan Baru

Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan saat peresmian pemekaran RW 18 Desa Bojongloa, Perumahan Pesona Rancaekek Indah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Ahad (21/1/18). by iwa/bbcom.
Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan saat peresmian pemekaran RW 18 Desa Bojongloa, Perumahan Pesona Rancaekek Indah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Ahad (21/1/18). by iwa/bbcom.

RANCAEKEK – Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan menyatakan pemekaran Rukun Warga (RW) maupun pemerintahan desa, bukanlah dimaksudkan untuk perpecahan, namun lebih didasarkan oleh kebutuhan masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Tapi Wabup pun berpesan agar jangan sampai pemekaran RW/desa malah menimbulkan permasalahan baru.

Karenanya Gun Gun mengapresiasi dan menyambut positif pemekaran RW 18 Desa Bojongloa, Perumahan Pesona Rancaekek Indah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang merupakan hasil pemekaran dari RW 10 Desa Bojongloa.

Gun Gun berharap dengan pemekaran RW maupun desa, warga harus tetap kompak dan solid dalam kehidupan bermasyarakat dan bisa berdampak pada kemajuan-kemajuan, bukan sekadar kemajuan lahiriah tapi juga kemajuan bagi para penghuni RT/RW-nya.

“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada pengurus RW yang baru, tidak lupa juga bersyukur, mudah-mudahan dengan pemekaran RW 18 ini akan lebih berkah, lebih solid dan lebih kompak, sehingga image pemekaran saat ini bukan karena didasari oleh perpecahan, tapi karena memang kebutuhan masyarakat, bahwa warga Pesona Rancaekek ini siap untuk bisa mengatur dan mengkompakkan warganya khususnya di RW 18,” ucap Wabup kepada Balebandung.com usai peresmian RW 18 Desa Bojongloa, Ahad (21/1/18).

Lebih dari itu untuk kedepannya pun Gun Gun berharap kepengurusan baru RW 18 bersama RW-RW lainnya untuk bekerja sesuai dengan komitmen untuk memajukan Kabupaten Bandung, khususnya lagi di Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek.

Menurutnya pemekaran RW maupun desa baru lainnya masih tetap terbuka bagi Pemkab Bandung, sepanjang pemekaran itu dinilai merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat, serta sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Kalau ada aspirasi masyarakat dibutuhkan adanya pemekaran RW baru, nanti kan direspon dan dianalisa oleh pemerintahan desa dan kecamatan. Kalau dari Pemkab Bandung pada dasarnya melihat dari bawah saja, seperti apa kebutuhan-kebutuhan warganya baik itu dari segi kewilayahan maupun jumlah penduduknya. Jangan sampai dengan banyaknya pemekaran RW atau desa itu malah menimbulkan permasalahan baru, baik dari segi administrasi maupun dari segi sosial,” terang Wabup.

Pada kesempatan itu Gun Gun juga menyinggung soal insentif bagi pengurus RT/RW yang difasilitasi Pemkab Bandung sebagai bentuk kepedulian pemkab, selain untuk memotivasi warga agar bersedia menjadi pengurus RT/RW. Sebab menurutnya posisi untuk jadi Ketua RT/RW masih kurang diminati karena tidak ada honornya.

Apalagi kedepannya, kata Gun Gun, perangkat RT/RW akan dimasukkan sebagai aparatur pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

“Kalau saat ini kan baru tingkat desa yang diatur dan dimasukkan sebagai aparatur pemerintahan. Ke depan, pengurus RT/RW pun termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan dimasukkan sebagai aparatur pemerintahan yang kini masih dikaji, termasuk soal gajinya nanti,” ungkap Wabup. [iwa]

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI