Sabtu, Januari 25, 2025
BerandaBale Kota Bandung3 Pabrik Pencemar Limbah Digugat ke PTUN

3 Pabrik Pencemar Limbah Digugat ke PTUN

bb-limbah-rancaekek-160_rp25yb

BANDUNG (Bb.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar) bersama Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah KML, melayangkan gugatan kepada Bupati Sumedang atas terbitan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ke Sungai Cikijing.

Sidang gugatan sudah mulai berjalan dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (5/1/16).

Gugatan yang disampaikan ke PTUN tersebut menyasar tiga perusahaan tekstil antara lain PT Kahatex dengan pelayangan surat tertanggal 7 Juli 2014; SK Nomor 660.31/Kep.784-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai Cikijing, PT Five Star Texile Indonesia tertanggal 30 Januari 2014; dan gugatan terhadap SK Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing yang diberikan kepada PT Insan Sandang Internusa.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan, pencemaran sungai Cikijing dan sawah warga di Rancaekek adalah bentuk kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Provinsi Jawa Barat serta perusahaan selama lebih dari 20 tahun.

“Pemerintah harus bertanggung jawab, selain tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh ketiga perusahaan yang mencemari sungai dan sawah tersebut. Untuk menghentikan pencemaran di sungai Cikijing maka IPLC-nya harus dibatalkan dan dicabut,” tegas Dadan di sela sidang di PTUN Bandung.

Ketua LBH Bandung Dhanur Sutikno menambahkan, dalam menerbitkan IPLC tersebut, pemerintah Kabupaten Sumedang dinilai tidak memerhatikan azas umum pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Akibatnya, ekosistem Sungai Cikijing dan Lahan Pertanian di Desa Linggar, Jelegong, Sukamulya dan Bojongloa Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung rusak parah.

Padahal luas sebaran pencemaran mencapai lebih dari 1.000 Hektare, yang terbagi ke dalam tiga kelas kedalaman tanah pertanian, yaitu <30 cm, 30-60 cm, dan >60 cm. Tanaman padi menjadi tidak subur dan produktivitas pertanian menurun yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan miliar pada kurun waktu 2009 hingga 2013.

Dhanur menandaskan IPLC ini harus digugat karena dalam penerbitannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan Permen LH No. 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.

“Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga telah melanggar atau tidak memperhatikan azas umum pemerintahan yang baik dan IPLC tersebut tidak sah dan harus dibatalkan,” tandas Dhanur.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI