Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaBale Kota Bandung3 Pemda Disinyalir Korupsi Dana Mamin

3 Pemda Disinyalir Korupsi Dana Mamin

Kajati Jabar Feri Wibisono

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kini tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana makan minum (mamin) di tiga daerah di Jabar. Penyidik belum menaikan status ke penyidikan karena masih mengumpulkan data.

“Ada beberapa kasus mamin yang sedang kita selidiki. Tapi saya kurang mendalami,” kata Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono, Sabtu (13/2/16).

Kendati begitu, Feri menyebut setidaknya ada tiga kasus yang tengah diselidiki. Salah satu yang tengah ditangani yakni yang terjadi di Kab. Bandung.

“Di wilayah lain (selain Kab. Bandung) juga ada kasus mamin, ada tiga kasus. Semuanya sedang diselidiki. Penyidik sedang kumpulkan data,” beber Feri.

Sebelumnya, Kejati Jabar memang pernah menyatakan tengah menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana mamin, salah satunya yang ada di Setda Kab. Bandung. Anggaran yang diduga diselewengkan ini digulirkan tahun 2013, senilai Rp 4,3 miliar.

Mamingate di Kab. Bandung ini terungkap berdasarkan temuan BPK tahun 2013. Hasil audit menunjukan telah terjadi manipulasi dokumen faktur dan kwitansi. BPK menemukan ada perbedaan faktur dan kwitansi yang menjadi bukti pertanggungjawaban belanja mamin antara Setda Kab. Bandung dengan satu rumah makan di wilayah Kab. Bandung. Pada 2013 itu, Setda Kab. Bandung mengalokasikan anggaran mamin sebesar Rp 4,4 miliar. Adapun realisasi anggarannya sebesar Rp 4,3 miliar.

Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi bahkan pernah menyampaikan, dari perbedaan faktur dan dokumen itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 223.586.800. Angka itu muncul dari selisih antara bukti pembayaran dan kebenaran penggunaan.

Nilai pembayaran yang sesuai bukti belanja mamin kepada rumah makan itu sebesar Rp 1.372.550.000. Sementara belanja mamin yang diyakini kebenaran penggunaannya hanya Rp 1.148.963.200. Dengan kata lain, diduga ada manipulasi mencapai Rp 223.586.800.

Tak hanya itu, Ucok juga menambahkan, pada kasus Mamingate ini diduga terjadi manipulasi perbedaan tanggal kwitansi dan faktur. Pun dengan tidak adanya stempel pembayaran. Nilainya mencapai Rp 435.550.000. (B.114)**

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI