Kamis, April 18, 2024
BerandaBale Jabar9 Gugatan Masuk ke PB PON XIX

9 Gugatan Masuk ke PB PON XIX

bb-lili-gugatBANDUNG – Ketua Dewan Hakim PB PON XIX/2016, M Rianto mengatakan sejauh ini gugatan sengketa yang masuk sebanyak sembilan kasus. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan gugatan yang masuk pada penyelenggaraan PON XVIII di Riau. Saat itu, kata Riyanto, kasus yang masuk sebanyak 21 gugatan.

Rianto menyatakan, kesembilan kasus yang masuk ke tingkat banding Dewan Hakim PB PON itu berasal dari cabang olagraga gantole, karate (2 kasus), wushu, hoki, judo, renang indah (namun dicabut kembali), terbang layang (2 kasus).

“Berdasarkan ketentuannya, gugatan sebelumnya disampaikan pada dewan hakim tingkat cabang olahraga. Jika gugatan atau sengketa ini tidak memberikan keputusan yang bisa diterima, penggugat bisa mengajukan banding kepada Dewan Hakim PB PON,” terang Rian saat konferensi pers di Media Center Utama (MCU) PON XIX, Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Soebroto Bandung, Selasa (27/9/16).

Untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Dewan Hakim ini, jelas Rian, penggugat diwajibkan membayar uang gugatan sebesar Rp 25 juta. Gugatan juga bisa disampaikan langsung, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rianto menambahkan, pihaknya mengimbau untuk tidak khawatir dengan kinerja Dewan Hakim, karena lembaga hakim ini akan bekerja secara profesional.

“Menurunnya jumlah sengketa atau gugatan yang disampaikan kepada Dewan Hakim, itu menunjukkan semakin dewasanya dan semakin profesionalnya pelaku olahraga dalam PON XIX. Jangan khawatir pula, kita pun akan bekerja secara profesional,” kata dia.

Ia menambahkan, putusan Dewan Hakim bersifat final dan tak bisa dilakukan banding kembali. Dalam prosesnya, sebelum dilakukan persidangan, terlebih dulu dilakukan proses mediasi. Kalau proses mediasi tidak terjadi keputusan yang diterima kedua pihak, maka dilakukan proses persidangan selanjutnya.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI