CIMAHI – Dua kakak beradik berinisial TB (34) dan Moh (34) warga Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyoan terhadap seorang sopir angkot. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Cimahi karena terbukti bersalah mengeroyok sopir angkot jurusan Cangkorah-Cimahi yang bernama Angga Megawan (35) di Terminal Pasar Antri Baru, Rabu (15/6/16) pekan lalu. Pengeroyokan tersebut setelah korban memarahi pelaku yang sebelumnya memukul mobilnya.
Kapolsek Cimahi Asep Nandang mengatakan kejadian itu terjadi setelah awalnya korban memarahi pelaku yang sebelumnya memukul mobil korban. Saat itu korban hendak membelokkan kendaraannya di Terminal Pasar Antri Baru namun mobilnya dipukul oleh Moh yang sehari-hari berprofesi sebagai pa ogah di kawasan tersebut.
Saat korban marah-marah tersebut tersangka Moh langsung memukul korban hingga terjadilah perkelahian di antara keduanya. Melihat Moh berkelahi, kakak Moh yakni TB yang kebetulan saat itu tidak jauh dari lokasi langsung ikut mengeroyok korban. Akibat perkelahian tidak seimbang itu korban akhirnya mengalami luka-luka. “Kepala korban luka robek sehingga dia harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” kata Asep.
Korban lantas melaporkan kasus pengeroyokan ini polisi. Polisi langsung bergerak mengejar para tersangka dan akhirnya TB dan Moh ditangkap di rumahnya selang dua hari setelah kejadian. Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan secara bersama-sama. “Ancaman hukumannya maksimal penjara selama tujuh tahun,” sebutnya. [fik]