BANDUNG – Keberadaan angkutan kota plat hitam atau ilegal di jalur Alun-alun-Cihaceum yang hingga kini masih beroperasi, akan segera ditertibkan tim khusus yang dibentuk Pemkot Bandung. Rencananya timsus tersebut akan terdiri dari unsur Pemkot Bandung, aparat kepolisian, TNI Polisi Militer dan kejaksaan.
“Kami segera menertibkan keberadaan angkutan illegal tersebut dengan terlebih dahulu membentuk tim khusus yang terdiri dari petugas Pemkot Bandung, aparat kepolisian, TNI Polisi Militer dan kejaksaan,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Enjang Mulyana di Balai Kota, Rabu (23/3/16).
Enjang mengatakan berdasarkan pendataan saat ini mobil angkutan jalur tengah itu ada sekitar 40 unit di mana hampir sebagian besarnya dimiliki oleh oknum aparat. Untuk itulah pihaknya memandang perlu dilakukan kerjasama dari seluruh unsur baik polisi, TNI, polisi militer dan kejaksaan untuk menindak.
Pihaknya pun akan mengkaji terkait sanksi yang akan diberikan nantinya agar praktik illegal angkot ini tidak kembali beroperasi. Salah satunya adalah jika ditangkap sekali, maka sopir dan pemilik angkutan itu akan menandatangani surat perjanjian. Namun jika suatu saat mereka tertangkap lagi beroperasi, maka sanksinya akan lebih berat.
“Kami sedang mewacanakan aturan bagi angkutan omprengan yang membandel. Maka untuk pelanggaran berikutnya, omprengan itu akan jadi milik Pemkot Bandung. Tujuannya agar sanksi ini bisa membuat para pengelola dan sopir omprengan jadi jera,” tandas Enjang. (fik)