Sabtu, April 20, 2024
BerandaBale BandungBawaslu Kab Bandung Temukan Kendaraan Dinas Dipakai Kampanye Paslon NU Pasti

Bawaslu Kab Bandung Temukan Kendaraan Dinas Dipakai Kampanye Paslon NU Pasti

SOREANG, Balebandung.com – Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa penggunaan kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu pasti).

Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung. Seperti diketahui Cawabup Bandung no 3 Usman Sayogi adalah mantan Kepala Bapenda Kab Bandung.

Padahal, regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 69 huruf h tentang Pemilu dan juga  melanggar PKPU 4 Tahun 2017 pasal 63 ayat 5 tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan digunakannya kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1, Nia-Usman pada 19 Oktober 2020 lalu. Saat ini, kata Ari, Bawaslu akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggungjawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dijelaskan Ari, kasus penggunaan kendaraan dinas tersebut pertama kali ditemukan oleh Panwas di salah satu kecamatan. Kendaraan dinas yang digunakan adalah jenis Grandmax warna hitam berpelat nomor D 1882 V. Selain itu, di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan “Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung” yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.

“Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 1,” ungkap Ari kepada wartawan di Soreang, Jumat (27/11/20).

Menurutnya, karena peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, maka Bawaslu Kabupeten Bandung menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu. Bawaslu juga sudah mengantongi berbagai bukti seperti foto dan juga video, serta keterangan para saksi.

Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi termasuk Saudara HEM (tim kampanye paslon) sebagai terlapor. HEM di sini bertindak sebagai penanggungjawab dalam kegiatan kampanye Paslon tersebut.

Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, kemudian Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung. Penelurusan dimaksud untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kendaraan tersebut dan kenapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung,” tanya Ari.

Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu, diketahui seorang ASN berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Bapenda Kabupaten Bandung adalah penanggungjawab kendaraan tersebut. Bawaslu menganggap E sudah melanggar ketentuan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negera dan Perbup Bandung No 109 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung No 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

Bawaslu menilai tindakan dan kelalaian saudara E tidak bisa ditolerir. Apalagi jauh-jauh hari Sekretaris Daerah (Sekda) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020 Tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Dalam SE tersebut di angka 8  menyebut “bahwa untuk menjaga sikap netralitas, kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada Serentak 2020”.

“Oleh karenanya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi yang berlaku,” tandas Komisiore Bawaslu Kabupaten Bandung. ***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img