BANDUNG – Pemprov Jabar akan mengeluarkan kebijakan tarif angkutan terkait dengan adanya penurunan harga Bahan Bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar mulai 1 April 2016.
“Pemerintah menurunkan harga BBM per 1 April 2016 ini dan pasti masyarakat pun akan berharap ada penyesuaian tarif angkutan dengan turunnya harga BBM ini,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kamis (31/3/2016).
Pemerintah pusat mulai memberlakukan harga baru BBM jenis premium dari Rp 6.950 menjadi Rp 6.450. Sementara untuk BBM jenis solar dari Rp 5.650 menjadi Rp 5.150. Terkait hal ini pun Kementrian Perhubungan pun telah meminta tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) turun sebesar 3% dari tarif sebelumnya.
Aher menginginkan para pelaku usaha juga harus bersikap fair menyikapi turunnya harga BBM ini. Jangan sampai saat harga BBM naik, pelaku usaha buru-buru menaikkan harga, tetapi sebaliknya saat harga BBM turun mereka tidak menurunkan harga tarif angkutannya.
“Kalau BBM naik kan pada ribut minta tarif dinaikan. Nah sekarang saat BBM diturunkan maka tarif pun harus sudah otomatis turun juga,” ucapnya.
Menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait penurunan harga BBM yang tentu berdampak pada penyesuaian harga kebutuhan masyarakat. Penyesuaian tarif angkutan itu nantinya akan menyesuaikan dan tidak mungkin sama seluruhnya.
“Pasti tidak akan sama antara satu daerah dengan daerah lain, mialnya di Jabar selatan kan lain situasinya lain pasti penyesuaiannya pun berbeda,” imbuhnya. (fik)