Jumat, Desember 13, 2024
BerandaBale JabarBupati Sumedang Ade Irawan Resmi Diberhentikan

Bupati Sumedang Ade Irawan Resmi Diberhentikan

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyampaikan SK Mendagri kepada Wakil Bupati Sumedang Eka Santosa tentang Pemberhentian Bupati Sumedang, di Ruang Rapat Gubernur Gedung Sate Bandung, Senin (28/3) by Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyampaikan SK Mendagri kepada Wakil Bupati Sumedang Eka Santosa tentang Pemberhentian Bupati Sumedang, di Ruang Rapat Gubernur Gedung Sate Bandung, Senin (28/3) by Humas Pemprov Jabar

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang Pemberhentian Bupati Sumedang Provinsi Jawa Barat kepada Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan di Gedung Sate, Senin (28/3/16).

SK Mendagri No. 131.32-971 Tahun 2016 ini selain memberhentikan Ade Irawan dari jabatannya sebagai Bupati Sumedang, juga menunjuk Wakil Bupati Eka Setiawan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Sumedang sampai dilantik menjadi Bupati Sumedang pada sisa masa jabatan tahun 2013-2018. Keputusan Mendagri ini ditetapkan di Jakarta 14 Maret 2016 dan ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Surat Mendagri ini menyatakan pemberhentian Ade Irawan sebagai Bupati Sumedang, juga sekaligus mengukuhkan Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Sumedang dan menugaskan Wakil Bupati Sumedang Pak Eka Setiawan sebagai Plt Bupati Sumedang,” kata Heryawan usai penyerahan surat tersebut.

Gubernur mengatakan, DPRD Kabupaten Sumedang segera memproses Plt Bupati Sumedang menjadi bupati definitif dan segera memilih Wakil Bupati Sumedang definitifnya.

Disebutkan sebagai pertimbangan pada SK ini, Ade Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Dia juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Bandung No. 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 23 November 2015.

Putusan pengadilan ini adalah dasar pemberhentian Ade Irawan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 83 yang menegaskan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD, apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (korupsi, dst) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI