NGAMPRAH – Kendati sudah memekarkan diri dari Kabupaten Bandung selama sembilan tahun namun hingga kini Pemkab Bandung Barat belum memiliki rumah dinas untuk bupati, wakil bupati dan juga sekretaris daerah (sekda). Akibatnya para pejabat itu terpaksa menyewa rumah dengan alokasi anggaran mencapai Rp 100 juta/tahunnya.
“Ya, karena belum memiliki rumah dinas maka bupati, wakil bupati, termasuk sekda, hingga kini masih ngontrak dengan budget anggaran Rp 100 juta pertahun,” ungkap Sekda KBB Maman S Sunjaya kepada wartawan.
Maman mengatakan sesuai dengan aturan perundang-undangan maka pejabat publik wajib diberikan rumah dinas karena itu sebagai salah satu syarat kedinasan. Tapi karena KBB masih baru dan banyak prioritas pembangunan yang harus dikejar maka untuk pembangunan rumdin para pejabat eksekutif termasuk legislatif sampai saat ini belum terealisasi.
Menurutnya saat ini fokus pembangunan Pemkab Bandung Barat masih kepada penyelesaian perkantoran Pemkab di Ngamprah yang masih belum selesai. Nantinya rumdin bupati, wakil bupati, sekda, dan juga ketua dan wakil ketua DPRD pun akan dibangun di kawasan ini.
Maman menyebutkan saat ini rumdin untuk bupati masih ngontrak di Ngamprah dengan alokasi anggaran Rp 90 juta, wakil bupati di Parongpong dengan anggaran lebih kecil sedikit dari bupati, dan juga sekda di Parongpong dengan uang sewa pertahun Rp65 juta.
“Nominal itu juga tergantung dari rumah kontrakannya tapi yang jelas tidak lebih dari Rp 100 juta,” sebut Maman.
Kedepannya rumdin bagi jajaran pemerintah daerah KBB akan dibangun ketika pembangunan kantor selesai. Untuk rumah dinas bupati dan wakil bupati minimal memiliki luas bangunan 500 meter persegi dan luas tanah 1.000 meter persegi. Sementara rumdin sekda luas bangunannya minimal 300 meter persegi dan luas tanah 700 meter persegi. (fik)