Bale Bandung

Calon Panwascam Kab Bandung Dites Narkoba

×

Calon Panwascam Kab Bandung Dites Narkoba

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 176 calon Panwascam se-Kab Bandung mengikuti tes narkoba yang dilakukan BNN Jabar di Gedung Korpri Soreang, Senin (23/10/17). Panwaskab Bdg
Sebanyak 176 calon Panwascam se-Kab Bandung mengikuti tes narkoba yang dilakukan BNN Jabar di Gedung Korpri Soreang, Senin (23/10/17). Panwaskab Bdg

SOREANG – Sebanyak 176 calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kab Bandung mengikuti tes narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat. BNN Jabar menerjunkan sebanyak 5 personelnya. Pemeriksaan kesehatan bebas dari narkoba ini merupakan bentuk komitmen Panwaslu Kab Bandung agar seorang Panwascam bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, tes narkoba ini bukan sekadar gaya-gayaan, tapi menyasar esensinya agar mereka yang dipercaya negara mengawal jalannya pesta demokrasi di aras kecamatan se-Kab Bandung bisa bekerja maksimal. Artinya, terang Hedi, ketika seseorang yang masih berjibaku dengan narkoba yang bersangkutan masih memiliki persoalan dengan pribadinya.

“Ketika seseorang belum selesai dengan urusan pribadinya. Dia tidak akan bekerja optimal dalam menjalankan tugas sebanyai pengawas pemilu,” jelas Hedi kepada wartawan, Senin (23/10/17).

Menurutnya, ketika hidup seseorang sudah tergantung pada narkoba, maka selamanya akan ketagihan. Manakala sudah ketagihan, yang bersangkutan akan sibuk dengan diri sendiri, terperangkap dalam persoalan diri yang tidak habis-habisnya, dan pasti tidak akan punya kesempatan memikirkan negara.

Selain itu, narkoba bisa merusak tatanan demokrasi dengan cara merusak generasi. Ketika generasi sudah rusak oleh zat terlarang itu, otomatis rusak pula partisipasi pemilu. Apalah artinya pemilu tanpa partisipasi. Dengan kata lain, partisipasi adalah jantungnya demokrasi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kesempatan emas bagi pemilih pemula untuk jadi penyelenggara pemilu. Batasan minimal umur sekarang 17 tahun untuk penyelenggara ad hoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan syarat umur bagi Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa/kelurahan dan Pengawas TPS adalah 25 tahun.

“Kami mengajak kepada seluruh putra-putri bangsa untuk menjadi penyelenggara pemilu baik dibawah Bawaslu atau KPU. Tentu saja, peluang itu hanya bisa didapatkan bagi mereka yang bebas narkoba,” ucapnya.

Mereka yang ketahuan positif mengkonsumsi narkoba dipastikan tidak akan lulus. Sejumlah variabel yang menjadi penentu kelulusan seseorang menjadi Panwascam antara lain tes wawancara, rekam jejak dan kesehatan fisik, kejiwaan dan bebas narkoba.

“Rencananya, pengumuman kelulusan Panwascam ini akan dilakukan pada Selasa (24 Oktober 2017) dan Kamis (26 Oktober 2017) mereka harus dilantik dan diberikan pembekalan sebelum dilepas ke lapangan,” ucapnya.

Lebih lanjut Hedi menegaskan, rekrutmen Panwascam pihaknya fokus pada pembenahan internal dengan integritas menjadi perhatian utama. Menurutnya, mendapatkan Panwascam berintegritas jauh lebih penting ketimbang calon yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan pengalaman. Pasalnya, membentuk seseorang untuk memahami aturan jauh lebih mudah, tapi soal integritas merupakan bawaan seseorang.

Indikator seseorang disebut berintegritas itu diantaranya ketika yang bersangkutan mampu menyelesaikan persoalan konflik kepentingan dan komitmen terhadap kode etik sebagai pengawas pemilu yang memang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi seluruh penyelenggara pemilu. “Kode etik ini bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas anggota pengawas pemilu,” ucapnya.

Dengan lahirnya Pengawas Pemilu yang berintergritas bisa mewujudkan Pemilu berkualitas. Terlebih sejak awal Panwaslu berkomitmen betul untuk menjaga itu. Karenanya Panwaslu Kab Bandung menolak untuk diintervensi oleh kelompok manampun dalam hal rekrutmen Panwascam ini.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]