Sabtu, Januari 25, 2025
BerandaBale JabarDede Yusuf; Beberapa Poin Perpres No 20/2018 Harus Direvisi

Dede Yusuf; Beberapa Poin Perpres No 20/2018 Harus Direvisi

Caleg DPR RI Parta Demokrat Dede Yusuf bersama pendukung loyalnya di RM Panyawungan Banjaran Kab Bandung, Rabu (1/5/19).

BANJARAN, Balebandung.com – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang harus diganti.

Hal itu dimaksudkan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, dan dengan mengutamakan hak bekerja warga negara Indonesia. Tuntutan tersebut kerap kali digaungkan oleh serikat buruh belakangan ini pada orasinya saat perayaan Hari Buruh yang jatuh pada Rabu (1/5/19) ini.

Salah satunya menurut Dede, visa bebas masuk harus dievaluasi. “Tenaga kerja asing ada beberapa tanda tanya yang kita ajukan, dalam Panja TKA yaitu pertama visa bebas masuk itu harus ditarik. Jadi nggak bisa sekarang orang datang ke sini menggunakan visa turis kemudian bekerja,” kata Dede saat konferensi pers di RM Panyawungan Banjaran, Rabu (1/5/19).

Selain itu, tenaga kerja asing yang hadir di Indonesia pun dituntut untuk bisa berbahasa Indonesia. Sehingga komunikasi dengan pekerja lokal dapat terjalin sempurna dan memungkinkan saling tukar informasi bahkan trandfer of knowledge dan transfer technology.

Terlebih, tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di luar negeri harus bisa berbahasa asing. Karenanya Dede menilai jangan sampai tenaga kerja asing di Indonesia tidak memahami kultur budaya setempat di mana dia bekerja.

“Kedua yang bekerja di sini harus mampu transfer teknologi dan juga berbahasa Indonesia. Karena pekerja kita yang ke sana pun harus berbahasa asing. Jangan sampai mereka keluar masuk seolah olah tidak memahami kultur budaya kita,” imbuhnya.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI