Selasa, Desember 3, 2024
spot_img
BerandaBale BandungDewan Prakarsai Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Dewan Prakarsai Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

SOREANG, balebandung.com – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa menyatakan, bahwa pihaknya membuat Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Daerah.

“Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Daerah itu dibuat berdasarkan prakarsa DPRD Kabupaten Bandung,” kata Riki Ganesa kepada wartawan usai menghadiri rangkaian rapat paripurna DPRD terkait pengesahan RAPBD-Perubahan tahun 2022, pengantar nota APBD 2023 dan beberapa buah Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (29/9/2022).

Riki Ganesa menyebutkan, para Anggota DPRD Kabupaten Bandung mulai bertugas sejak 2019 hingga saat ini, sangat efektif dalam melaksanakan tugasnya.

“Banyak sekali yang dikerjakan, seperti yang disampaikan oleh salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bandung, yaitu Pak H Dasep Kurnia yang menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna tersebut. Salah satu ikon Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang memprakarsai setiap perda-perda inisiatif. Beberapa judul yang sudah berhasil yang disahkan dalam proses paripurna tadi ada dua Raperda yang disahkan jadi Perda, pertama Perda tentang Perlindungan Mata Air dan kedua Perda tentang Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Kemudian ada lagi Raperda yang disahkan menjadi Perda,” tutur Riki Ganesa.

Berdasarkan Pasal 148 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa DPRD merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.

“Jadi memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah, terus membentuk fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan,” katanya.

Salah satunya untuk melaksanakan fungsi pembentukan daerah, kata Riki Ganesa, “Kita hari ini (Kamis,red) telah meloloskan Raperda mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk dibahas ke tingkat lanjutan. Yang dikoordinasi karena proses pembentukan Perda di lingkungan DPRD dikoordinir oleh Alat Kelengkapan DPRD, yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang dalam hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 52 PP 12 tahun 2018,” tuturnya.

Berdasarkan hal itu, imbuh Riki Ganesa, jadi salah satunya tugas Bapemperda melakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsesi Raperda yang diajukan.

“Dalam logika negara demokrasi, proses pembangunan nasional, juga pembangunan daerah, menuntut adanya keterlibatan dan peranserta dari masyarakat,” ujarnya.

Jadi, kata dia, agar lebih efektif, harus aspiratif sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran, suatu mekanisme pembangunan yang relevan dengan sistem politik demokrasi.

“Jadi ada partisipatif dari masyarakat, dalam bentuk pengawasannya, dalam bentuk perencanaannya, kita atur di Raperda prakarsa ini,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana mengatakan, DPRD berinisiatif membuat/pembentukan Raperda itu bisa diinisiasi oleh eksekutif, juga bisa diinisiasi oleh DPRD.

“Artinya, Raperda dalam Peranserta Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah ini, itu sebetulnya dalam inisiatif DPRD itu bisa saja dari perorangan atau komisi,” kata Acep Ana.

Untuk Raperda ini, Acep Ana mengungkapkan, ini merupakan inisiatif DPRD melalui Bapemperda yang diketuai Riki Ganesa dan Wakilnya ia sendiri, selain Anggota DPRD Kabupaten Bandung lainnya Dasep Kurnia dan Sandi Sudrajat.

“Memang prosesnya kembali lagi ke kita. Akan tetapi, tentunya kita tak main-main untuk membentuk Perda ini dan betul-betul ketika kita mengajukan Perda ini harus bisa diundangkan dan ditetapkan,” katanya.

Kemudian, imbuh Acep Ana, aplikatif masyarakat supaya peranserta masyarakat dalam pembangunan itu betul-betul teratur, terukur. “Jangan sampai masyarakat yang punya inisiatif, yang punya keinginan untuk membangun Kabupaten Bandung, karena sejatinya pembangunan Kabupaten Bandung bukan hanya pemerintah daerah saja. Masyarakat yang mampu juga berhak untuk membangun. Itu bisa diakomodir dan secara hukum bisa dipayungi. Itu niat kita sebagai penginisiasi di Bapemperda terhadap Raperda tersebut, ” ujarnya.

Menurutnya, tentunya tentang peran serta masyarakat yang akan dituangkan dalam pasal-pasal di Raperda tersebut.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img