NGAMPRAH – Kisruh penyegelan ruang guru di SMPN 2 Parongpong oleh pihak ahli waris masih terus berlanjut. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta agar penyegelan oleh ahli waris segera dibuka.
“Kami berharap penyegelan itu segea dibuka karena kami telah menyiapkan alokasi anggaran untuk membebaskan sisa lahan seluas kurang lebih 300 meter yang belum dibayarkan tersebut,” kata Kepala Disdikpora KBB Agustina Piryanti, Selasa (15/3/16).
Menurut Kadisdik anggaran pengadaan sisa lahan sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2016 dengan nominal Rp 300 juta lebih. Ini menunjukkan jika Pemkab Bandung Barat punya itikad baik dengan telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tanah yang digunakan SMPN 2 Parongpong tersebut.
Namun mekanisme anggaran di pemerintah daerah butuh proses untuk mencairkan anggaran tersebut. Termasuk diperlukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengukurannya dan menggandeng Tim Appraisal di dalam memutuskan nilai tanah tersebut.
“Uang itu kan milik negara, jadi ada proses dan mekanismenya, tidak bisa langsung main bayar saja. Sabar saja karena pasti kami akan bayar dan yang terpenting saat ini penyegelan itu sebaiknya diakhiri,” pintanya.
Seperti diketahui akibat lahannya tak kunjung dibayar oleh pihak Disdikpora KBB, ahli waris atau pemilik lahan SMPN 2 Parongpong melakukan penyegelan terhadap ruangan guru yang ada di sekolah itu. Kendati begitu proses belajar dan mengajar di sekolah ini tidak sampai terganggu dengan adanya tindakan penyegelan tersebut. (fik)