Bupati Sumedang menolak gugatan koalisi melawan limbah terkait izin pembuangan limbah cair (IPLC) bagi tiga pabrik di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Perbedaan rencana tata ruang wilayah (RTRW) antara Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Bandung di kawasan itu menjadi dasar penolakan tersebut.
“Pada pokok perkara, kami menolak seluruh gugatan. Terdapat perbedaan RTRW di kawasan itu antara Kabupaten Bandung yang merupakan pertanian dan di kami kawasan industri. Adanya lintas kabupaten terkait pembuangan limbah itu merupakan kewenangan provinsi,” ungkap kuasa hukum Bupati Sumedang M Rizal selepas sidang dengan agenda jawaban tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (9/2/16).
Pihaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air serta Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Tata Cara Pengendalian dan Kriteria Pencemaran Lingkungan akibat Industri. Walaupun nantinya akan diuji baik konten surat izinnya maupun bagaimana tanggapan ahli terkait hal itu.
Dalam persidangan itu pihak tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan dan pelengkapan berkas pihak intervensi dalam hal ini ketiga pabrik yakni PT Insan Sandang Internusa, PT Kahatex dan PT Five Star Textile.
Selain itu, imbuh Rizal, pihaknya pun menolak penundaan izin bagi ketiga perusahaan itu untuk menghentikan aktivitas pembuangan limbah ke Sungai Cikijing, berdasarkan pasal 63 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada kepentingan umum di sana. Apa benar limbah yang mengalir ke Sungai Cikijing itu hanya dari tiga PT itu atau dari lainnya juga seperti limbah rumah tangga mungkin,” ungkapnya.
Terkait kajian baku mutu yang disampaikan penggugat pada persidangan sebelumnya, Rizal menyebutkan, pihaknya juga akan menyampaikan hal serupa. Menurutnya, memang terdapat perbedaan hasil uji karena pengambilan sampelnya pun berbeda.
“Sampel yang mereka ajukan kan dari Kabupaten Bandung dengan air permukaan. Kami pun tidak tahu di mana sampel air itu diambil. Pasti ada perbedaan karena kami ngambil sampelnya di Sungai Cikijing yang masuk wilayah Sumedang. Tapi kita lihat hasilnya nanti. Kalaupun ada perbedaan hasil uji baku mutu, nantinya kami minta gubernur memfasilitasi karena ini lintas kabupaten,” papar Rizal.
Namun begitu, pihaknya tetap legowo dengan adanya gugatan tersebut walau seperti apapun hasil keputusan majelis nantinya. Sebab menurutnya gugatan tidak selamanya buruk. Justru menjadi koreksi bagi pemberi izin maupun penerima izin.
“Kami berterima kasih dengan adanya gugatan ini. Karena jelas menunjukkan peran serta masyarakat. Apapun hasilnya nanti jangan sampai menjadikan penggugat dan tergugat itu musuh. Kita tunggu proses majelis ke depannya,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Koalisi Melawan Limbah Dhanur Santiko menegaskan, IPLC bagi ketiga perusahaan itu harus dicabut karena pencemaran Sungai Cikijing sudah sangat berat. Apalagi pihaknya memiliki data uji baku mutu yang telah dikumpulkan sejak 2009-2015. Bahkan pengambilan sampelnya dilakukan sampai tiga kali dalam setahun. “Kami akan kaji dulu jawaban tergugat sebelum akhirnya kami memberikan tanggapan atas jawaban itu pada minggu depan,” tukas Dhanur.
Sidang gugatan pencabutan izin IPLC bagi tiga perusahaan di kawasan Rancaekek akan berlanjut minggu depan tanggal 16 Februari dengan agenda tanggapan penggugat atas jawaban tergugat. Sementara pihak intervensi masih harus melengkapi berkas yang diminta majelis terutama terkait AD/ART. bb1