Sabtu, April 20, 2024
BerandaBale Kota BandungEvi S Shaleha Kembali Jadi Plh Sekda Kota Bandung

Evi S Shaleha Kembali Jadi Plh Sekda Kota Bandung

Plh Sekda Kota Bandung Evi S. Shaleha. by Humas Pemkot Bdg

BANDUNG – Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian Kota Bandung, Evi S. Shaleha kembali menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Hal itu menyusul berakhirnya masa tugas Penjabat (Pj) Sekda yakni Dadang Supriatna pada Selasa 2 Oktober 2018.

Berdasarkan SK Wali Kota tentang penunjukan Plh Sekretaris Daerah Kota Bandung, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu akan bertugas selama 15 hari ke depan. Tepatnya hingga tanggal 17 Oktober 2018. Sesuai dengan ketentuan, Evi diangkat menjadi Plh tanpa harus dilantik melainkan cukup diberikan SK Walikota.

“Pengangkatan Plh ini bagian dari upaya memastikan tidak ada kekosongan jabatan Sekda hingga dilantiknya Sekda definitif,” ungkap Kepala Bidang Perencanaan Data dan Informasi Kepegawaian BKPP Kota Bandung, Rachmat Satiadi saat ditemui di Assesment Center, Jalan Cicendo Kota Bandung, Rabu (3/10/18).

Evi bukan kali pertama menjalani peran sebagai Plh Sekda. Pada periode awal Februari hingga awal April 2018 lalu peran serupa pernah dilakoninya. Kemudian Dadang Supriatna menggantikannya sebagai Pj Sekda.

“Sebenarnya Pemkot Bandung pun sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat meminta penunjukan Pj Sekda sambil menunggu proses administrasi Sekda definitif. Meskipun begitu, sambil menunggu proses sekda definitif, Wali Kota sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) menunjuk Plh Sekda,” bebernya.

Berbicara tentang kewenangan, Rachmat menjelaskan Plh Sekda memiliki keterbatasan. Sesuai dengan UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keterbatasan itu diantaranya tidak bisa melakukan tindakan strategis. Contohnya, tidak bisa mengambil keputusan penetapan perubahan strategis dan rencana kerja pemerintah termasuk anggaran termasuk perubahan status hukum kepegawaian.

“Status hukum dimaksud meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai. Kalau menetapkan gaji berkala, menetapkan sasaran kerja pegawai, dan menilai kinerja pegawai diperbolehkan. Begitupun menetapkan cuti pegawai kecuali cuti di luar tanggungan negara,” terangnya. ***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img