Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBale Kota BandungEy, RM Ampera Nunggak Pajak

Ey, RM Ampera Nunggak Pajak

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memimpin pemasangan peringatan bagi RM Ampera, Jalan Soekarno Hatta No.394 Kota Bandung, Kamis (29/9). by Humas Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memimpin pemasangan peringatan bagi RM Ampera, Jalan Soekarno Hatta No.394 Kota Bandung, Kamis (29/9). by Humas Pemkot Bandung

BANDUNG – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memimpin pemasangan media peringatan bagi wajib pajak yang tidak taat aturan, di Rumah Makan Ampera, Jalan Soekarno Hatta No.394 Kota Bandung, Kamis (29/9/16).

“Ini merupakan salah satu contoh restoran besar sudah 3 bulan diajak berkomunikasi masih bandel saja. Mereka membayar pajak sangat kecil, hanya 1/10 dari seharusnya. padahal omsetnya besar dan cabangnya banyak,” ungkap walikota usai pemasangan peringatan.

Kepada mereka yang tidak kooperatif, tandas Ridwan, negara tidak boleh kalah. “Pemkot Bandung juga tidak boleh kalah. Jadi hari ini kita melakukan penempelan peringatan agar mereka membayar tunggakan pajak yang seharusnya,”tegasnya.

Hal ini menjadi sebuah ketegasan juga, karena yang nunggak pajak seperti ini jumlahnya tidak sedikit. “Kami setiap minggu melakukan upaya paksa agar restoran dan hotel di Bandung bisa membayar pajak yang tidak dimanipulasi,” tuturnya.

Emil menyebutkan harusnya restoran ini dari hasil perhitungan, minimal bayar pajak Rp60-100 juta perbulan. “Mereka hanya bayar Rp6 juta per bulan, dengan omset yang besar, masa bayar pajaknya segitu,” selorohnya.

Emil menghimbau kepada warga jangan dulu makan ke restoran Ampera ini, karena ini merupakan contoh buruk. Bisnisnya bagus dan populer tapi tidak mau melaksanakan kewajibannya bayar pajak. Padahal Pemkot Bandung perlu pajak itu untuk membiayai infrastruktur kota.

“Jadi jangan seenaknya saja mendapat sukses bisnisnya, tapi tidak mau berpartisipasi membayar kewajiban,”pungkas Emil.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Ema Sumarna menambahkan Ampera ini merupakan salah satu contoh wajib pajak yang buruk karena tidak melaporkan omset sesungguhnya.

“Pertama pemeriksaan, awal Januari dan berakhir Juni. Awalnya pemeriksaan beberapa kali kita ditolak. Beberapa kali kita datang juga tidak dilayani dengan baik. Sehingga sesuai dengan BAP, rumah makan ini menolak pemeriksaan,”beber Ema.

Tindak lanjutnya sesuai Perda No 20 tahun 2011, wajib pajak dinyatakan menolak, maka dinas bisa menetapkan ketetapan pajak secara jabatan. “Artinya berdasarkan penghitungan, tentunya kita tidak begitu saja menetapkan. Terus kita melakukan penungguan di sini yaitu dengan cara checker, berlangsung 10 hari di bulan Juni, dalam checker itu kita menghitung jumlah pengunjung per hari berapa orang dan sebagainya,” jelasnya.

Lanjut Ema menambahkan, dengan jangka waktu selama 7 hari, rumah makan ini tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan regulasi akan mengirimkan surat paksa itu 2 x 24 jam,

“Artinya surat tagihan secara paksa. Jika tagihan itu dilakukan, kita lakukan proses selanjutnya seperti penyitaan. Penyitaan itu bukan seluruh yang ada di rumah makan ini disita. Tapi penyitaan barang milik dari penanggung pajak. Artinya bisa apa saja yang disita, yang jelas sesuai dari nilai tunggakan pajaknya,”ujar Ema.

Ema berharap, untuk pemilik rumah makan ataupun hotel khusus di Kota Bandung, wajib bayar pajak agar tindakan seperti ini tidak terjadi lagi,
“Bayarlah pajak sesuai pendapatan yang ada, ikuti prosedur yang ada, usaha kita di Kota Bandung pasti lancar,”pesan Ema.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI