Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBale BandungHati-hati, Banyak Modus Pencurian Uang di ATM Seperti Ini

Hati-hati, Banyak Modus Pencurian Uang di ATM Seperti Ini

SOREANG, Balebandung.com – Polres Bandung menangkap Marodi alias Rudi, tersangka pencurian uang di mesik ATM milik korbannya. Penangkapan Rudi (26), warga Kab Bogor ini berdasar laporan salah satu korban pemilik kartu ATM pada 19 Juni 2019.

Tersangka ditangkap di Kp Bojong, Desa Gajahmekar, Kec Kutawaringin, Kab Bandung. Kepada polisi Rudi mengaku sudah setahun belakangan ini ia melakukan aksinya di wilayah Bogor, Cianjur, Subang, Kota Bandung dan yang paling banyak korbannya yaitu di Kabupaten Bandung.

“Untuk di wilayah hukum Kabupaten Bandung, pelaku telah melakukan pencurian tersebut selama tiga hari di delapan TKP antara lain di Kecamatan Katapang, Kutawaringin dan Kecamatan Ciwidey, dan masih banyak lagi karena pelaku mengaku lupa sebab terlalu banyak TKP di mana saja ia beraksi,” ungkap Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (24/6/19).

Kapolres memaparkan, modus yang dilakukan pelaku dalam aksinya yaitu dengan mengganjal mesin ATM dengan cara menempelkan potongan plastik bekas botol air mineral dengan menggunakan lem super glue. Setelah itu pelaku menunggu di luar ATM untuk menunggu korban yang hendak mengambil uang.

Setelah korban masuk ke ATM dan kartu ATM korban terselip di mesin ATM, pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura mau membantu korban. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menekan nomor PIN yang otomatis PIN akan keluar di layar ATM. Pelaku menghapal PIN tersebut.

“Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk mendatangi kantor bank terdekat dari ATM tersebut. Setelah korban pergi, pelaku mencongkel kartu ATM korban yang terselip tadi dengan memakai obeng dan membersihkan ganjalan di ATM dengan gergaji besi kecil. Setelah mesin bersih, pelaku memasukan kembali kartu ATM milik korban dan mulai memasukan nomer PIN korban, sehingga berhasil mengambil uang korban,” papar Kapolres.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp3,5 juta, delapan buah kartu ATM milik korban, sebuah gunting, lem super glue, sebuah obeng, sebuah gergaji besi kecil.

“Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Masih ada dua pelaku dalam DPO yang membantu pelaku utama mengawasi saat beraksi,” pungkas Indra.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI