BANDUNG – Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana mengimbau masyarakat tidak usah khawatir dengan Perpres 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI ini mengatakan perpres itu justru untuk menguatkan peran madrasah diniyah, bukan untuk melemahkan madrasah diniyah yang selama ini disangkakan kelompok-kelompok tertentu dengan penolakan dan unjuk rasa.
“Perpres ini menguatkan apa yang diatur dalam Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 yang pada dasarnya mengintegrasikan madrasah diniyah yang merupakan pendidikan non formal sebagai bagian pembelajaran ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik,” tandas Dadang di Bandung, Kamis (7/9/17).
Begitu juga bagi sekolah yang siap, imbuh Dadang, bisa menyelenggarakan 5 hari belajar dengan berbagai pertimbangan. Sedangkan yang belum siap, masih bisa melakukan 6 hari belajar.
“Dalam perpres, lima hari belajar dimaksudkan juga agar guru fokus mengajar di satu sekolah saja. Kalau selama ini untuk mengejar target 24 jam pelajaran dalam memenuhi syarat sertifikasi pendidik guru harus mengajar di beberapa sekolah, sekarang cukup di satu sekolah saja, karena kegiatan menyusun perencanaan pembelajaran dan evaluasi dikonversikan ke dalam jumlah jam pelajaran,” terang Darus, sapaan Dadang Rusdiana.
Namun menurut Darus esensi dari Perpres yang merupakan kelanjutan dari Permendikbud adalah bagaimana menciptakan sekolah sebagai pusat penguatan karakter generasi muda yang memiliki kedisiplinan, relijius, toleran dan berbudi pekerti luhur.
“Jadi, nampak sekali penguatan nilai-nilai agama di sini. Adapun kenapa mesti dengan Perpres? Apakah tidak cukup dengan Permendikbud saja? Hal ini dikarenakan Permendikbud tidak bisa mengatur peran madrasah diniyah yang berada di bawah pembinaan Kemenag,” urainya. Maka dari itu diperlukan Perpres, karena ini menyangkut lebih dari satu kementerian.