Bale Bandung

Kang Darus; Perpres 87 Kuatkan Peran Madrasah, Bukan Melemahkan

×

Kang Darus; Perpres 87 Kuatkan Peran Madrasah, Bukan Melemahkan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana
Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana

BANDUNG – Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana mengimbau masyarakat tidak usah khawatir dengan Perpres 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI ini mengatakan perpres itu justru untuk menguatkan peran madrasah diniyah, bukan untuk melemahkan madrasah diniyah yang selama ini disangkakan kelompok-kelompok tertentu dengan penolakan dan unjuk rasa.

“Perpres ini menguatkan apa yang diatur dalam Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 yang pada dasarnya mengintegrasikan madrasah diniyah yang merupakan pendidikan non formal sebagai bagian pembelajaran ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik,” tandas Dadang di Bandung, Kamis (7/9/17).

Begitu juga bagi sekolah yang siap, imbuh Dadang, bisa menyelenggarakan 5 hari belajar dengan berbagai pertimbangan. Sedangkan yang belum siap, masih bisa melakukan 6 hari belajar.

“Dalam perpres, lima hari belajar dimaksudkan juga agar guru fokus mengajar di satu sekolah saja. Kalau selama ini untuk mengejar target 24 jam pelajaran dalam memenuhi syarat sertifikasi pendidik guru harus mengajar di beberapa sekolah, sekarang cukup di satu sekolah saja, karena kegiatan menyusun perencanaan pembelajaran dan evaluasi dikonversikan ke dalam jumlah jam pelajaran,” terang Darus, sapaan Dadang Rusdiana.

Namun menurut Darus esensi dari Perpres yang merupakan kelanjutan dari Permendikbud adalah bagaimana menciptakan sekolah sebagai pusat penguatan karakter generasi muda yang memiliki kedisiplinan, relijius, toleran dan berbudi pekerti luhur.

“Jadi, nampak sekali penguatan nilai-nilai agama di sini. Adapun kenapa mesti dengan Perpres? Apakah tidak cukup dengan Permendikbud saja? Hal ini dikarenakan Permendikbud tidak bisa mengatur peran madrasah diniyah yang berada di bawah pembinaan Kemenag,” urainya. Maka dari itu diperlukan Perpres, karena ini menyangkut lebih dari satu kementerian.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]