Senin, April 29, 2024
BerandaBale BandungKartu BPJS Kesehatan Jangan Sampai Salah NIK

Kartu BPJS Kesehatan Jangan Sampai Salah NIK

Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Soreang, Nuke Paulin Sinungan, S.E. jadi nara sumber Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Wisma Haji Soreang, Jumat (31/3).
Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Soreang, Nuke Paulin Sinungan, S.E. jadi nara sumber Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Wisma Haji Soreang, Jumat (31/3).

SOREANG – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Jayadi, SKM. AAK., menjelaskan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN/APBD.

“Untuk peserta mandiri Kelas 1 dikenakan iuran Rp. 80.000/orang/bulan, Kelas 2 Rp. 51.000/orang, Kelas 3 Rp. 25.500/orang. Semua anggota harus didaftarkan dan iurannya harus dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal 10,” terang Jayadi saat Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Wisma Haji Soreang, Jumat (31/3/17).

Bagi pemilik kartu apabila terdapat kesalahan data semisal kesalahan nama, alamat atau tempat tanggal lahir, menurut Jayadi tidak harus segera diperbaiki karena di Kantor Cabang BPJS antriannya suka panjang dan lama yang dalam sehari bisa mencapai 300 orang antrian.

“Yang utama itu jangan sampai salah NIK, karena NIK adalah identitas tunggal yang terkoneksi dengan Dukcapil dan rumah sakit. Bila ada yang sakit dan ada kesalahan NIK, maka itulah yang diutamakan untuk diperbaiki agar tidak mengalami kendala ketika mendapatkan pelayanan di puskesmas, klinik atau rumah sakit,” tandas Jayadi.

Ada 7 rumah sakit di Kabupaten Bandung yang sudah berkerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu RSUD Soreang, RSUD Majalaya, RSUD Cicalengka, RS Sulaiman, RS Al-Ihsan, RS AMC di Cileunyi dan RS Bina Sehat di Dayeuhkolot.

Mengenai peningkatan kualitas pelayanan, Jayadi mengatakan, BPJS terus berupaya menyampaikan dan berkoordinasi dengan tiap RS agar pelayanannya lebih baik. “Tidak ada perbedaan pelayanan kepada peserta KIS PBI dengan KIS swasta. Pegawai negeri atau mandiri, itu sama saja, yang membedakan adalah kelas perawatannya,” lanjut Jayadi.

Jayadi berpesan kepada peserta JKN KIS terutama KIS PBI, ketika membawa rujukan ke rumah sakit agar jangan lupa membawa KTP/KK karena dikhawatirkan ada penyalahgunaan KIS. Nantinya KTP/KK ini juga diperlukan untuk pengeluarkan Surat Eligibilitas peserta (Surat Jaminan) bahwa peserta benar-benar pemilik kartu JKN PBI.

Untuk pasien rawat inap, apabila tidak dapat menunjukkan kartu karena tertinggal, ada batasan 3 x 24 jam hari kerja (tidak termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur). “Peserta JKN-KIS ini harus sudah memastikan apakah akan dijamin oleh BPJS Kesehatan atau mandiri, jika lewat dari 3 x 24 jam hari kerja peserta ini tidak dapat menunjukkan JKN-KIS maka akan dikenakan tarif umum,” paparnya.

Rumah Sakit tidak boleh memungut biaya tambahan kepada pasien peserta JKN-KIS. Jika ada pungutan maka hal ini bisa dilaporkan kepada BPJS atau Dinas Kesehatan. “Mudah-mudahan dukungan pemerintah daerah terhadap program strategis pemerintah yang mulia ini bisa memberikan kesejahteraan dan kesehatan. ‘Dengan Gotong Royong Semua Tertolong’,” pungkas Jayadi.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img