Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaBale BandungKejar Penjambret Hape-nya, Dinda Tewas

Kejar Penjambret Hape-nya, Dinda Tewas

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik (kanak), saat ekspos di Mapolres Bandung, Jumat (10/11/17).
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik (kanak), saat ekspos di Mapolres Bandung, Jumat (10/11/17).

CIKANCUNG – Dinda Aprilia Zahra tewas terjatuh dari motornya akibat nekad mengejar penjambret yang mencuri smartphone Samsung Galaxy miliknya. Tempat kejadian perkara di Jl Raya Cicalengka – Majalaya, tepatnya di Kp Peundeuy, Desa Tanjunglaya, Kec CIkancung, Kab Bandung pada 19 Oktober lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Berkat bantuan CCTV, Satreskrim Polres Bandung akhirnya berhasil membekuk dua pelaku yang menjambret korban.  Kedua pelaku dengan tubuh penuh tato Riki dan Iman akhirnya ditahan di sel Mapolres Bandung.

“Kami mendapatkan identitas kedua pelaku melalui rekaman CCTV. Saat mau ditangkap, keduanya berupaya melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga kedua pelaku kami lumpuhkan bagian betisnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik, saat ekspos di Mapolres Bandung, Jumat (10/11/17).

Modusnya, kedua tersangka berboncengan mengintai korban. Lalu pelaku memepet motor yang dikendarai korban sendirian. “Handphone korban disimpan di koropak motor, kemudian motor korban dipepet pelaku yang langsung mengambil hape korban,” kata Firman.

Korban secara spontan mengejar kedua pelaku yang kabur berboncengan motor. Sesampainya di Jl Raya Cicalengka-Majalaya, korban berupaya mencengkeram pundak pelaku yang dibinceng, namun oleh pelaku ditepis sehingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari motor. Sedangkan kedua pelaku kabur dengan mengebut motornya. Semua adegan itu terekam oleh CCTV yang dipasang di sebuah toko ponsel di pinggir jalan.

“Kasus penjambretan ini terungkap berkat rekaman CCTV. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengusaha yang membuka toko di pinggir jalan agar memasang CCTV agar setiap tindakan kriminal bisa terungkap dengan bantuan CCTV,” kata Firman. Menurutnya kedua pelaku dijerat pasal 363 dan 395 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI