CIMAHI – Kejaksaan Negeri Cimahi menahan empat tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011, Senin (4/4/16).
Keempat tersangka berinisial INS, N, RNM serta DAN yang tercatat sebagai pemilik dan pegawai dua travel di Kota Bandung. Mereka kemudian dititipkan sementara ke Lapas Sukamiskin setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cimahi.
“Mereka kami tahan dan saat ini dititipkan di Lapas Sukamiskin sambil pemeriksaan lebih lanjut sebelum diajukan ke pengadilan,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi, Masmudi, kepada wartawan, Senin (4/4/16).
Masmudi mengungkapkan kasus ini merupakan perkembangan kasus yang menyeret Ade Irawan, mantan Ketua DPRD Cimahi yang juga sempat menjadi Bupati Sumedang. Dalam kasus ini Kejari Cimahi pun sudah menjerat beberapa perusahaan travel. “Jika ditotalkan perusahaan yang sudah terjerat kasus ini ada lima travel,” sebutnya.
Mereka terlibat dalam kasus ini karena melakukan mark up dalam pembuatan tiket dan boarding pas untuk perjalanan dinas DPRD Cimahi. Kendati tidak besar, namun ada kerugian negara dari perbuatan yang mereka lakukan tersebut. ‘Yang jelas negara telah dirugikan,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 2 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo 64 ayat 1 KUHP jo. 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, jo 64 ayat 1 KUHP jo. 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. [fik]