CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi meringkus empat komplotan begal bermotor berinisial DH (16); RMS (16); RAP (23); dan PPA (24). Mereka kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Cimahi. Dua pelaku diantaranya yakni DH dan RMS diketahui masih di bawah umur, tapi sudah sering melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dan kriminalitas.
Mereka ditangkap pada Sabtu (18/3/18) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Dadali, Kota Bandung. Dua pelaku lainnya yakni RAP dan PPA terpaksa harus ditembak di bagian kaki, karena berusaha menyerang petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan penangkapan para tersangka curas itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya petugas berhasil menemukan tempat nongkrong komplotan ini.
“Sudah ada empat pelaku yang diamankan dan dua diantaranya melawan, sehingga ditembak oleh petugas di bagian kaki,” kata Rusdy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (22/3/18).
Aksi terakhir para tersangka dilakukan pada Jumat (16/3) sekitar pukul 23.50 WIB, di Jalan Utama, RT 02 RW 08, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Tersangka ini merupakan komplotan yang berjumlah 13 orang sehingga pelaku lainnya kini masih dalam proses pengejaran.
“Mereka melakukan aksinya dengan cara menghampiri para korban dan langsung mengancam dengan senjata tajam,” ucapnya.
Korbannya adalah pengemudi ojek online yang berjumlah empat orang. Pelaku berhasil merampas kemudian membawa kabur barang milik korban, yakni 3 unit ponsel dan sebuah helm..
“Mereka melukai korban bernama Yogi Yono dengan golok. Korban terkena sabetan golok pada bahu sebelah kiri,” kata Rusdy. Kapolres menegaskan pelaku bakal dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []