Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBale BandungKPK Segel Gudang Milik Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bakamla

KPK Segel Gudang Milik Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bakamla

Penyidik KPK segel gudang di Kawasan Industri De Prima Terra Blok F1 No 1 Desa Tegalluar,Kec Bojongsoang, Kab Bandung. Kamis, (23/7/20). by ist

BOJONGSOANG, Balebandung.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sebuah gudang di Kawasan Industri De Prima Terra Blok F1 No 1 Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7/2020).

Berdasakan keterangan yang dihimpun di lokasi, diduga gudang tersebut merupakan aset tersangka korupsi Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno.

Kasus korupsinya sendiri saat ini sudah ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta I. Rahardjo merupakan terdakwa perkara korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016.

Petugas KPK yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, kasus korupsi Raharjo Pratjihno telah merugikan negara sebesar Rp 63 miliar.

PT CMI Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan (penyedia barang/jasa) bagi instansi pemerintahan.

Pada 18 Oktober 2016, Rahardjo dan PPK Bakamla Bambang Udoyo menandatangani kontrak pengadaan berbentuk lumpsum dengan nilai pekerjaan senilai Rp170,579 miliar. PT CMI Teknologi lalu melakukan subkontrak dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama ke 11 perusahaan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Feby Dwiyandospendy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/7) lalu menyatakan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp63 miliar, berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS pada Bakamla tahun anggaran 2016.

“Pada akhir Oktober 2016 bertempat di daerah Menteng Jakarta Pusat, terdakwa memberikan selembar cek Bank Mandiri kepada Hardy Stefanus senilai Rp3,5 miliar untuk diberikan kepada Ali Fahmi sebagai realisasi komitmen fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla,” jelas JPU Feby.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI