Jumat, April 19, 2024
BerandaBale BandungKPU Kab Bandung Rekrut 6.876 Orang PPDP

KPU Kab Bandung Rekrut 6.876 Orang PPDP

SOREANG, Balebandung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memulai proses rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020.

Mekanisme rekrutmen dilakukan melalui usulan calon PPDP dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada KPU Kabupaten Bandung. Keanggotaan PPDP dapat berasal dari pengurus Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), atau masyarakat lainnya. Jumlah PPDP berbasis jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana satu orang PPDP akan bertugas di satu TPS.

“Secara keseluruhan, KPU Kabupaten Bandung akan merekrut PPDP sebanyak 6.876 orang,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya dalam rilisnya, Rabu (24/6/2020).

Agus menyebut persyaratan menjadi PPDP pada kondisi normal meliputi: (1) tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai; (2) independen dan tidak berpihak; (3) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; serta (4) memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

“Sedangkan di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, terdapat beberapa persyaratan tambahan, diantaranya terdiri wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” imbuh Agus.

Syarat lainnya yakni berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun: (2) sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif.

Lebih lanjut Agus menambahkan, PPDP akan bertugas membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih selama lebih kurang satu bulan dimulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.

Pemutakhiran data pemilih oleh PPDP dilakukan melalui metode pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah sesuai dengan wilayah kerjanya.

“Dalam menjalankan tugasnya, PPDP menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, serta salah satu wujud komitmen dari KPU Kabupaten Bandung yang selalu berupaya untuk menyelenggarakan Pemilihan dengan aman bagi semua pihak,” kata Agus.

KPU Kabupaten Bandung mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat, ketika pelaksanaan coklit oleh PPDP nanti agar memberikan keterangan yang benar mengenai identitas diri dan keluarga.

Masyarakat dapat langsung menyampaikan kepada PPDP jika terdapat anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi masih tercantum, atau jika terdapat kekeliruan maupun kekurangan penulisan pada identitas diri.

Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, PPDP akan memperbaiki data pemilih yang selanjutnya disampaikan kepada PPS sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan akan terus dimutakhirkan hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI