CIBEUNYING KIDUL – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menandaskan perlu ada sosialisasi Undang-undang Penyandang Disabilitas agar terinformasikan bahwa ada Undang-undang Penyandang Disabilitas yang basis pendekatannya sangat berbeda dengan Undang-undang Penyadang Cacat.
“Undang-undang Penyandang Cacat pendekatannya lebih kepada rehabilitasi dan charity. Tapi Undang-undang Penyandang Disabilitas lebih fokus pada pemenuhan hak-hak dasar Penyandang Disabilitas,” terang Khofifah, usai menghadiri acara Olimpiade Seni dan Desain Bagi Penyandang Disabilitas 2016 di Kampus Widyatama, Jl. Cikutra Kota Bandung, Minggu (8/5/16).
Salah satu hal yang tercantum dalam undang-undang ini, yakni inklusifitas dari semua level atau jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP atau sederajat, hingga SMA/SMK atau sederajat, hingga perguruan tinggi. Menurut Khofifah hal tersebut perlu didorong bersama oleh semua level pemerintahan baik dari kementerian di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dengan melibatkan dunia industri.
“Termasuk bagaimana memberikan ruang bagi seluruh produk kreasi penyandang disabilitas, termasuk juga seni dan desain yang diolimpiadekan hari ini. Maka inisiasi ini menjadi sangat penting untuk bisa menjadi PR bersama dalam membangun link and match dengan dunia industr, agar mereka terinformasikan bahwa ada produk-produk inovatif dan kreatif yang nilainya tidak kalah dengan mereka yang bukan penyandang disabilitas,” papar Khofifah.
Karena itu menurut mensos, Olimpiade Seni dan Desain Bagi Penyandang Disabilitas 2016 di Kampus Widyatama, Jl. Cikutra Kota Bandung, Minggu (8/5/16) sangat tepat dengan momentum telah disahkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada April lalu. UU tersebut merupakan revisi dari Undang-Undang Penyandang Cacat.