CIWIDEY – Jalan akses menuju Pasar Baru Cibeureum Ciwidey diperbaiki Pemerintah Kabupaten Bandung. Meski sebenarnya status kepemilikan pasar tersebut masih dalam sengketa antara Pemkab Bandung dengan PT Primatama Cipta Sarana selaku pengembang.
Seperti diketahui, jalan desa yang merupakan akses menuju pasar tersebut dalam keadaan rusak parah. Tak hanya itu saja, sampah menggunung di belakang pasar sampai puluhan meter. Secuil permasalahan inilah yang memicu para pedagang Pasar Baru Cibeureum Ciwidey melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pemkab Bandung, Selasa (1/11) lalu. Para pedagang pun meminta Pemkab Bandung segera mengambilalih pengelolaan pasar tersebut.
Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan aspirasi para pedagang yang meminta Pemkab Bandung segera memperbaiki berbagai infastruktur di pasar tersebut, tak lepas dari telah dimenangkannya gugatan Pemkab Bandung atas pengembang pasar tersebut di Mahkamah Agung (MA), meski memang tanpa ada perintah eksekusi.
“Dengan kesigapan Paguyuban Warga Pasar Cibeureum Ciwidey, semua kios di pasar ini sudah dibeli warga dari pengembang. Jadi kios-kios ini sudah jadi milik pedagang, bahkan ada yang dibeli tiga kali. Mereka sudah menyampaikan kepemilikannya itu untuk dikelola pemerintah. Sehingga, kami akhirnya turun tangan untuk mengelola pasar,”kata Dadang, Rabu (9/11/16).
Bupati menyebut kebutuhan para pedagang saat ini adalah perbaikan jalan, drainase, pengelolaan sampah, penataan kios dan tempat parkir. Penataan pun akan dilakukan terhadap terminal pasar, dengan diawali betonisasi jalan pasar.
“Kami ingin pasar ini sebagai percontohan. Dengan pengolahan sampah terpadu dengan biodigester. Tinggal lahannya diperluas. Terminal juga sudah jadi bagian fasilitas sosial dan fasilitas umum pedagang pasar. Selain itu, di pasar ini kan dulunya cuma ada 500 kios, sekarang bertambah menjadi 1.400 kios, pengembang sudah untung banyak,”ungkapnya.
Dadang melanjutkan, penataan akan dilaksanakan agar pasar tradisional tersebut bisa bersaing dengan pasar modern. Rencananya, jalan dan gang yang semula becek akan diperbaiki dengan dibeton, serta mempercantik kios-kiosnya.
“Pasar tradisional ini tetap didatangi banyak warga. Nanti akan ditata, sehingga separuhnya pasar wisata karena di sini ada di jalur wisata. Managemen pengelolaannya juga harus dipercanggih,”kata dia.
Berdasarkan putusan MA, Pemkab Bandung tidak perlu membayar ganti rugi apapun kepada pengembang pasar. Hal tersebut sudah diselesaikan masing-masing kuasa hukum dari kedua belah pihak, pengembang dan Pemkab Bandung.