Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaBale Kota BandungNapi Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

Napi Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

Napi NarkobaTak jera biar sudah dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Bandung, dua orang narapidana nekad melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Kedua napi itu bernama Erwin Ependi (35) dan Aris Munandar (35).

Di tengah masa penahanan atas kasus serupa sebelumnya, kini mereka pun terancam hukuman maksimal seumur hidup. Aksi keduanya melakukan transaksi jual beli barang haram, terungkap petugas Rutan.

Mereka menjalani sidang perdana Selasa (26/1/16) di ruang sidang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, pasal 114, 112 dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa disidang dengan dakwaan terpisah. JPU Tedy Setiawan menyatakan, kedua terdakwa terlibat praktek jual beli narkoba di dalam Rutan.

Diterangkan Tedy, peredaran narkoba itu terungkap pada Senin (26/10/15) lalu oleh petugas Rutan yang melakukan razia. Dari tangan terdakwa Aris, petugas mendapati sabu-sabu seberat 2,5708 gram yang dibungkus dalam tiga bungkus plastik klip bening.

Dari hasil penyelidikan, Aris ternyata mendapatkan barang haram itu dari terdakwa Erwin dengan cara membelinya seharga Rp 1,2 juta, namun dibayar dengan cara dicicil. Setelah sepakat, Erwin menghubungi Aris dan mengatakan jika sabu yang dipesan sudah ada dan disimpan di semak-semak taman di depan kantin rutan.

“Sabu itu dimasukan ke dalam bungkusan rokok. Kemudian bungkus itu dibawa oleh terdakwa Aris dan dibawa ke kamarnya di blok F,” terang JPU Tedy.

Setelah mendapatkan bungkusan dimaksud, terdakwa Aris lalu ke kamar dan membukanya. Kemudian barang haram itu disimpannya di sela jahitan celana pendek yang dipakai terdakwa Aris. Namun tak lama kemudian, petugas rutan melakukan razia.

“Saat menggeledah terdakwa Aris, petugas mendapati sabu-sabu itu. Barang bukti itu lalu diperiksa di Balai Lab BNN dan dipastikan mengandung metafetamin dan terdaftar dalam golongan I narkotika,” ungkap Tedy.

Dari keterangan Aris, barang haram itu diperolehnya dari Erwin. Petugas pun kemudian mengamankan Erwin dan yang bersangkutan mengakuinya. Menurut Erwin, barang haram itu ia peroleh dari temannya di luar rutan yang bernama Yudi (DPO).

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI