CIMAHI, Balebandung.com – Wakil Walikota Cimahi Ngatiyana dipastikan bakal menggantikan posisi Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna yang kena OTT KPK akibat tersandung kasus gratifikasi.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Universtias Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi mengatakan, pascaOTT KPK terhadap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 yunto UU No.9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dari beberapa pasal dapat dinyatakan apabila kepala daerah terkena kasus pidana korupsi dan dilakukan penahanan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Selanjutnya apabila telah berstatus terdakwa, jelas Djamu, maka untuk bupati/walikota diberhentikan sementara oleh Mendagri melalui usulan gubernur (tanpa diusulkan DPRD) dan setelah memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah, maka kepala daerah tersebut diberhentikan, dan diangkat wakil kepala daerah sebagai kepala daerah definitif.
“Bagi pejabat/ASN Pemkot Cimahi, tidak perlu terpengaruh negatif oleh kejadian ini. Tetap menjalankan tugas dengan di bawah kepemimpinan Wakil Walikota Ngatiyana yang menjalankan tugas dan wewenang Walikota Cimahi,” kata Djamu kepada wartawan, Sabtu (27/11/20).
Soal kasus gratifikasi yang menimpa Ajay, menurut Djamu, sejak 2004-2019, KPK mencatat sudah 114 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. “Sangat memprihatinkan. Para ahli mengungkapkan salah satu penyebabnya adalah “cost politic” yang harus dikeluarkan pasangan calon kepala daerah/wakilnya dalam pilkada ini demikian besar,” kata Djamu.
“Belum dana lainnya yang termasuk “money politic” jauh lebih besar lagi. Sehingga Mendagri dalam satu kesempatan mengungkapkan kisaran angka Rp 20 miliar bagi calon bupati/walikota yang harus disediakan dalam kontestasi pilkada ini,” tambah Djamu. ***