Bale Bandung

Nih, OPD Pemkab Bandung yang Baru

×

Nih, OPD Pemkab Bandung yang Baru

Sebarkan artikel ini
ilustrasi ist
ilustrasi ist

SOREANG – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, direspon cepat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menata ulang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 47 Tahun Tentang Kebijakan Transisi Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam Perda tersebut, terungkap jumlah OPD di lingkungan Pemkab Bandung, untuk dinas yang semula berjumlah 14 menjadi 22 dinas. Sementara untuk badan, yang semula bejumlah 10 menjadi 5 badan. Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bandung, Yudy Abdurrahman penataan ulang ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016.

“Peraturan tersebut menyebabkan terbentuknya OPD baru dan sejumlah OPD dihapuskan atau dilebur dengan OPD lain,” kata Yudy dirilis Humas Pemkab Bandung, Rabu (5/10/16).

Yudy menjelaskan pada Perda ini, dinas yang tidak berubah diantaranya Dinas Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, dan Satuan Polisi Pramong Praja.

Sementara badan yang berubah jadi dinas diantaranya adalah BKBPP berubah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPLH menjadi Dinas lingkungan Hidup, BPMPD menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta BPMP menjadi Dinas Penanaman Modal.

Yudi menambahkan Dinas Bina Marga berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Tata Ruang dan Kebersihan berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. “Khusus yang menyangkut penataan ruang masuk pada lingkup Dinas Pekerjaan Umum,” sebutnya.

Untuk dinas yang baru, lanjut Yudy, diantaranya Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika, Pariwisata dan Kebudayaan, Pertanian, Pangan dan Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Kebakaran, “Untuk Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan terpecah menjadi Dinas Perdagangan dan Perindutrian dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,” tambahnya.

Lebih lanjut Yudy menerangkan untuk OPD yang masih berbentuk badan masing-masing adalah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, “Sementara badan yang baru adalah Badan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir.H.Sofian Nataprawira, MP menerangkan arah dan tujuan yang ingin dicapai dari Perda tersebut adalah untuk membentuk OPD yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata sekda, maka kepala perangkat daerah harus segera melaksanakan tindakan diantaranya penyusunan dokumen perencanaan, pengelolaan keuangan, penataan kepegawaian, pengelolaan barang milik daerah, penataan arsip, penataan gedung kantor, “Dan terus melakukan koordinasi yang terpadu antar perangkat daerah terutama yang mengalami perubahan kewenangannya,” kata Sofian.

Sekda berharap para kepala perangkat daerah segera melakukan peningkatan kinerja perangkat daerah yang signifikan mengingat rincian kewenangan sudah jelas terurai sesuai urusan pemerintah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kemudian juga melakukan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pada masing-masing perangkat daerah terutama diantaranya dalam penyusunan RKPD 2017 dan rencana strategisnya.

“Kepala daerah segera berkoordinasi dengan perangkat daerah dalam penyusunan pengelolaan keuangan daerah yang pada gilirannya akan mempercepat proses penyusunan APBD 2017, serta melakukan langkah-langkah pengamanan dan penyusunan kembali inventarisasi aset terutama bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan. Jangan sampai menjadi kendala dalam pemeriksaan oleh lembaga fungsional pengawasan,” tegasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]