Bale Bandung

Nih, OPD Pemkab Bandung yang Baru

×

Nih, OPD Pemkab Bandung yang Baru

Sebarkan artikel ini
ilustrasi ist
ilustrasi ist

SOREANG – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, direspon cepat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menata ulang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 47 Tahun Tentang Kebijakan Transisi Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam Perda tersebut, terungkap jumlah OPD di lingkungan Pemkab Bandung, untuk dinas yang semula berjumlah 14 menjadi 22 dinas. Sementara untuk badan, yang semula bejumlah 10 menjadi 5 badan. Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bandung, Yudy Abdurrahman penataan ulang ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016.

“Peraturan tersebut menyebabkan terbentuknya OPD baru dan sejumlah OPD dihapuskan atau dilebur dengan OPD lain,” kata Yudy dirilis Humas Pemkab Bandung, Rabu (5/10/16).

Yudy menjelaskan pada Perda ini, dinas yang tidak berubah diantaranya Dinas Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, dan Satuan Polisi Pramong Praja.

Sementara badan yang berubah jadi dinas diantaranya adalah BKBPP berubah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPLH menjadi Dinas lingkungan Hidup, BPMPD menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta BPMP menjadi Dinas Penanaman Modal.

Yudi menambahkan Dinas Bina Marga berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Tata Ruang dan Kebersihan berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. “Khusus yang menyangkut penataan ruang masuk pada lingkup Dinas Pekerjaan Umum,” sebutnya.

Untuk dinas yang baru, lanjut Yudy, diantaranya Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika, Pariwisata dan Kebudayaan, Pertanian, Pangan dan Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Kebakaran, “Untuk Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan terpecah menjadi Dinas Perdagangan dan Perindutrian dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,” tambahnya.

Lebih lanjut Yudy menerangkan untuk OPD yang masih berbentuk badan masing-masing adalah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, “Sementara badan yang baru adalah Badan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir.H.Sofian Nataprawira, MP menerangkan arah dan tujuan yang ingin dicapai dari Perda tersebut adalah untuk membentuk OPD yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata sekda, maka kepala perangkat daerah harus segera melaksanakan tindakan diantaranya penyusunan dokumen perencanaan, pengelolaan keuangan, penataan kepegawaian, pengelolaan barang milik daerah, penataan arsip, penataan gedung kantor, “Dan terus melakukan koordinasi yang terpadu antar perangkat daerah terutama yang mengalami perubahan kewenangannya,” kata Sofian.

Sekda berharap para kepala perangkat daerah segera melakukan peningkatan kinerja perangkat daerah yang signifikan mengingat rincian kewenangan sudah jelas terurai sesuai urusan pemerintah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kemudian juga melakukan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pada masing-masing perangkat daerah terutama diantaranya dalam penyusunan RKPD 2017 dan rencana strategisnya.

“Kepala daerah segera berkoordinasi dengan perangkat daerah dalam penyusunan pengelolaan keuangan daerah yang pada gilirannya akan mempercepat proses penyusunan APBD 2017, serta melakukan langkah-langkah pengamanan dan penyusunan kembali inventarisasi aset terutama bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan. Jangan sampai menjadi kendala dalam pemeriksaan oleh lembaga fungsional pengawasan,” tegasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

PARARATON umumnya diartikan sebagai “Kitab Para Ratu”. Akar katanya adalah ratu. Dalam Jawa Kuno/Jawa Pertengahan, ratu tidak selalu berarti “ratu perempuan” seperti dalam bahasa Indonesia modern. Ratu bisa berarti penguasa, raja, raja perempuan, atau monark. Jadi lebih aman diterjemahkan sebagai penguasa kerajaan. Sumber ringkas juga menjelaskan Pararaton berasal dari “para ratu” yang berarti para penguasa, […]

Bale Bandung

balebandung.com – Tragedi Bubat tidak bisa terus-menerus dibaca sebagai kisah cinta yang gagal. Di balik rencana pernikahan Raja Majapahit, Hayam Wuruk, dengan putri Sunda, Dyah Pitaloka Citraresmi, ada perkara yang jauh lebih keras: kehormatan sebuah kerajaan yang dipaksa masuk ke dalam kalkulasi politik kekuasaan. Di titik itulah nama Gajah Mada tidak bisa dilepaskan. Ia bukan […]

Bale Bandung

Sebuah naskah tua dari daun lontar menyimpan ingatan panjang tentang Sunda. Namanya Carita Parahyangan. Naskah ini dikenal sebagai naskah anonim Sunda Kuno. Nama penulisnya tidak diketahui. Para ahli umumnya memperkirakan naskah ini disusun pada akhir abad ke-16, sekitar tahun 1580 M, tidak lama setelah masa akhir Pakuan Pajajaran. Dalam tradisi pernaskahan, naskah ini dikenal sebagai […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com — Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri audiensi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Rini Widyantini, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (13/5). Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Ia bersama jajaran pengurus APKASI menyampaikan berbagai […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Kabupaten Bandung diperpanjang bukan tanpa alasan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, MA Hailuki menyebut regulasi tersebut harus disusun lebih matang karena menyangkut masa depan pengelolaan aset strategis dan potensi peningkatan PAD daerah Hailuki, menilai Raperda tentang Pengelolaan BMD memiliki posisi strategis bagi masa […]