LEMBANG – Dua pelaku pencuri kelinci hias bernilai puluhan juta rupiah dibekuk petugas Polsek Lembang. Mereka adalah Asep Yana (39) dan Hendi Rustendi (45) yang juga tercatat sebagai peternak kelinci.
Kelinci yang mereka curi adalah kelinci hias milik Dani Wardana (28) sebanyak 22 ekor. Namun kelinci yang dicuri itu bukan kelinci sembarangan karena merupakan kelinci ras unggulan berjenis Holand Lop, Flemish Giant, dan Nedherland Dwarf, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 50 juta.
Kanitreskrim Polsek Lembang Dede Hendrawan mengungkapkan penangkapan kedua pencuri itu dilakukan setelah petugas menyamar dengan memanfaatkan situs jual beli online. Petugas berpura-pura mencari kelinci dengan jenis tertentu dan strategi ini berhasil membuat para pencuri melakukan kontak telpon dengan petugas yang menyamar.
“Kami melakukan penyamaran dengan memasang iklan mencari kelinci jenis yang hilang itu. Ternyata ada orang yang menawarkan karena memiliki kelinci yang dimaksud,” ungkap Dede kepada wartawan, Sabtu (5/3/16).
Berawal dari kontak itulah akhirnya petugas berhasil menangkap para pelaku dengan barang bukti hasil curiannya tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum mencuri salah seorang tersangka sempat mendatangi kandang kelinci milik korban dengan maksud ingin membeli. Namun karena korban sedang pergi ke luar kota, kedua pelaku itu justru membobol kandang kelinci milik korban. “Para tersangka mencuri kelinci-kelinci itu dengan karung bekas pakan yang ada di kandang tersebut,” sambungnya.
Pelaku Hendi menuturkan ia terpaksa mencuri kelinci karena tidak mampu memenuhi permintaan yang besar dari konsumen. Dirinya sendiri adalah peternak kelinci dan memiliki sekitar 30 kelinci yang kebanyakan masih berupa anakan. “Saya ingin dapat untung cepat. Makanya itu mencuri kelinci walaupun di rumah sudah ada karena permintaan terhadap kelinci ini sangat tinggi,” kata dia. (fik)