NGAMPRAH – Aktivitas pematokan lahan yang dilakukan pihak asing yang disinyalir untuk pembangunan proyek kereta api cepat belum pernah dikomunikasikan ke Pemkab Bandung Barat.
Bahkan hingga kini pun Pemda KBB mengaku belum mengetahui persis maksud dan tujuan pematokan yang dilakukan konsorium PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada para pemilik lahannya.
“Kami (Pemkab Bandung Barat) tidak tahu menahu terkait dengan pemasangan patok di sejumlah tanah warga. Walaupun besar kemungkinan itu memang untuk proyek kereta api cepat,” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KBB Asep Sodikin, Selasa (29/3/16).
Menurut Asep, sejak groundbreaking Kereta Cepat oleh Presiden Joko Widodo di Kebun Teh Mandalawangi Maswati, Kecamatan Cikalongwetan, Kamis (21/1/16) silam, belum pernah ada lagi rapat atau pembahasan lebih lanjut dengan PT KCIC. Kalaupun ada komunikasi terakhir dengan pihak PT KCIC adalah saat membahas tentang rencana permintaan pengukuran tanah kepada Badan Pertanahan nasional (BPN). “Tidak ada pernah membahas soal pematokan, jadi kami memang tidak tahu,” tukasnya.
Bupati Bandung Barat Abubakar sendiri mengaku masih minim informasi terkait pemasangan patok yang dilakukan petugas dari PT KCIC. Bupati pun tidak mengetahui terkait pemasangan patok yang terjadi di permukiman warga di Kampung Cilame, Sumurbor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah.
“Kami juga informasinya masih terbatas, karena itu kami pun belum menyampaikan apa-apa ke masyarakat. Sebab memang informasi yang kami dapatkan belum ada,” ucapnya.
Dirinya menilai wajar jika ada masyarakat yang langsung bereaksi dengan mempertanyakan kegiatan pematokan tersebut. Sebab aktivitas itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi atau izin sebelumnya kepada warga. “Jadi wajar kalau masyarakat mempertanyakan,” sambungnya.
Seperti diketahui pemasangan patok oleh petugas dari PT KCIC membuat warga Cilame bertanya-tanya dan khawatir. Sebab pematokan itu dilakukan tanpa meminta izin dan tidak ada sosialisasi kepada mereka terlebih dahulu. Sehingga warga pun menyebut jika patok itu adalah ilegal karena dipasangi tanpa izin dari pemiliknya. (fik)