Jumat, November 8, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPemkab Bandung-Pedagang Pasar Banjaran Sepakati Perjanjian Damai

Pemkab Bandung-Pedagang Pasar Banjaran Sepakati Perjanjian Damai

SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan sejumlah pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran akhirnya bersepakat untuk melanjutkan pembangunan Pasar Sehat Banjaran.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian damai yang ditandatangani antara Pemkab Bandung dengan para pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran, di rumah dinas Bupati Bandung, Rabu (19/7/2023) malam.

Bupati Bandung mengatakan, pada dasarnya pedagang lama yang eksisting menolak harga kios yang baru nantinya karena masih dirasa memberatkan. Untuk itu disepakati bersama harga kios pasar mendapatkan diskon hingga 16 persen.

“Sebelumnya kami tawarkan solusi kompensasi untuk pedagang yang masih keberatan. Tapi hal ini menuai polemik. Sehingga pada akhirnya disepakati adanya diskon untuk harga kios nantinya sebesar 16 persen dari harga yang ditentukan pengembang, dengan tanpa ada kompensasi,” ungkap Bupati Bandung kepada wartawan seusai beraudinesi dengan perwakilan pedagang Pasar Banjaran di rumah dinas bupati, Rabu (19/7/2023) malam.

Perwakilan pedagang, H Dasep mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait khususnya Bupati Bandung akan hasil kesepakatan yang sudah dicapai.

“Kami bahagia, akhirnya kami sepakat, ada komitmen bersama dengan Pemkab Bandung. Sehingga kami siap direlokasi dan Pasar Banjaran pun siap direvitalisasi,” kata Dasep.

Seperti diberitakan sebelumnya, seusai adanya ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) dengan mitranya, Sabtu (15/7/23) melanjutkan tahapan Revitalisasi Pasar Banjaran dengan membongkar bangunan lama Pasar Banjaran.

“Sesuai dengan yang ada dalam putusan PTUN, selain menolak gugatan pedagang yang meminta penundaan, juga putusan tersebut menyebutkan untuk meneruskan tahapan revitalisasi Pasar Banjaran,” ungkap Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah.

Dalam pembangunan Pasar Banjaran, ada gugatan tata usaha negara yang diajukan dari Dani Ali Hadian dkk untuk menunda pembangunan pasar. Namun, setelah melalui proses sidang pada Kamis (13/7/2023) gugatan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN Bandung.

Amar putusan majelis hakim antara lain menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat; Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000.

Akan tetapi rencana pembongkaran yang melibatkan 566 petugas dari OHH Polda Jabar, Kodim, Denpom, Subgartap, Pol PP, Damkar, Dinkes dan Dishub tersebut ditangguhkan setelah adanya penolakan dari pedagang dari kalangan ibu-ibu saat bangunan tersebut mulai akan dirobohkan dengan alat-alat berat.(*)

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img