BANDUNG, Balebandung.com – Pemerintah Kota Bandung berhasil menyertifikasi sebanyak 202 bidang lahan seluas 2,5 hektare. Salah satunya Kantor Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung.
Hal tersebut berkat kolaborasi antara Pemkot Bandung dan instansi terkait seperti, KPK RI, BPN Kota Bandung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Di era kepemimpinan Wali Kota Bandung-Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial-Yana Mulyana ini merupakan hal yang monumental. Berkat hasil komunikasi dan kolaborasi intens dengan instansi terkait pada periode kali ini, yang sebelumnya sulit terlaksana.
Terkait penanganan aset ini menjadi salah satu tujuan utama bagi Pemkot Bandung untuk memberikan hak atas tanah yang sah.
Selain itu, sejumlah tanah milik Pemkot Bandung lainnya juga tengah dalam proses sertifikasi. Di antaranya, Kebun Binatang Bandung, TPU Gumuruh, Menara Beaconlight Babakan sari, Area Selatan SOR Gedebage.
Termasuk tanah pengganti SDN Cikadut, Eks Kelurahan Binong dan Kantor KUA Kecamatan Batununggal, Taman Lalu Lintas, Eks RPH Jalan Setiabudi dan Area Eks Jatayu Molek.
Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, selama kepemimpinnya sertifikasi aset merupakan langkah pengamanan hukum terhadap tanah milik Pemkot Bandung.
“Hal ini perlu dilakukan agar lebih harmonis dan sinergitas program yang baik antara pemerintah dengan instansi terkait,” tandas Oded di sela-sela meninjau Taman Lalu Lintas Bandung, Selasa (7/9/21).
Menurut Oded, selama ini Pemkot Bandung berusaha mengamankan aset. Di antaranya pengamanan administrasi yang meliputi pengamanan bukti-bukti perolehan dan pengamanan fisik yang berupa pematokan, pemagaran atau pemasangan plang kepemilikan tanah.
Hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 299 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Serta pasal 68 Perda Kota Bandung nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Oleh karena itu juga, Oded berterima kasih kepada seluruh elemen dan Forkopimda yang memberikan supervisi dan menjadikan Kota Bandung sebagai salah satu pilot project kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP) di Jawa Barat.
“Melalui program ini kami berharap berbagai permasalahan terhadap tanah milik Pemkot Bandung secara bertahap dapat diselesaikan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Pemkot Bandung bersama KPK, BPN Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meninjau tiga aset milik Pemkot Bandung. Di antaranya Kebun Binatang Bandung, Area Eks Jatayu Molek dan Taman Lalu Lintas.
“Hari ini kita bersama meninjau tiga lokasi aset di Kota Bandung. Hari ini sedang kita tata. Kita penuhi secara kepemilikannya,” kata Oded.
Di tempat yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK RI, Yudhiawan Wibisono menerangkan, tugas pokok KPK terkait pencegahan yakni manajemen aset.
“Termasuk juga kementerian lembaga, pemerintah daerah terkait tanah atau aset milik negara yang belum disetifikat. Nanti sampai dengan 2024 harus terserifikat. Hal ini merupakan bentuk legal dari pengamanan aset,” jelas Yudhiawan.
Sedangkan Asisten Pidana Tata Usaha Negara Kejaksaaan Tinggi Negeri Jawa Barat, Wahyudi menyampaikan, terkait aset bermasalah juga menjadi konsentrasi pihaknya.
“Dari KPK sudah menginisiasi. Kami dari Kejati siap ‘all out’, mendukung segi data. Bisa menjaga aset yang memang tercecer,” tutur Wahyudi
Ia mengatakan, tertib administrasi merupakan hal yang utama untuk menjelaskan dan membuktikan aset tersebut.
“Harus tertib administrasi. Mari sama-sama bedah dan pilah aset yang harus dimiliki,” tandasnya. ***