Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBale Kota BandungPerayaan Natal di Kota Bandung Khidmat Sesuai Prokes

Perayaan Natal di Kota Bandung Khidmat Sesuai Prokes

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninjau beberapa gereja di Kota Bandung, Kamis (24/12/20). by Humas Pemkot

BANDUNG, Balebandung.com – Jelang perayaan Natal 2020, Wakil Wali Kota Bandung, Yana mulayana meninjau sejumlah rumah ibadah. Di antaranya Gereja Katedral Santo Petrus Jalan Merdeka dan Gereja St Lorensius Jalan Sukajadi, Kamis (24/12/20).

Di titik awal, Gereja Katedral, Yana mengapresiasi upaya pengelola gereja menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Mulai datang, pas antre itu berjarak. Kemudian bermasker, termasuk penyediaan cuci tangannya bagus tanpa sentuhan. Ini memperkecil penularan, luar biasa,” ucap Yana.

Selain itu, pengelola gereja juga menyiarkan misa Natal secara online. Sehingga jemaat lainnya bisa mengikuti secara virtual.

Yana juga mengapresiasi hadirnya tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan Satpol PP yang turut mengamankan perayaan Natal. “Semua kekuatan itu mengamankan pelaksanaan perayaan Natal dan tahun baru,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Paroki Katedral Santo Petrus Bandung, Barnabas Nono Juarno OSC menyampaikan, penyelenggaraan Natal kali ini berjalan khidmat dan sesuai prokes.

“Jadwal ibadat dikurangi, biasanya 7 menjadi 5. Jumlah umat yang hadir 230 orang per ibadat,” ungkapnya.  Untuk waktu penyelenggaran, lanjutnya berubah menjadi pukul 06.00 WIB, 10.00 WIB dan 17.00 WIB.

Di titik kedua, Gereja St Lorensius juga menerapkan prokes secara ketat dan berlangsung khidmat.

Di sela-sela peninjauan, Yana kembali berpesan kepada warga Kota Bandung untuk disiplin menjalankan prokes. Ia juga meminta agar warga menahan diri untuk tidak menggelar perayaan malam tahun baru. “Saya mengimbau agar tidak berkerumun,” ujarnya.

Terlebih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Salah satu poin pentingnya adalah guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksaan libur natal dan tahun baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Seperti:
A. Perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
B. Pesta atau perayaan malam pergantian tahun
C. Arak arakan, pawai dan karnaval
D. Pesta penyalaan kembang api

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang undangan. ***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI