Jumat, April 19, 2024
BerandaBale BandungPolisi Tembak Perampok Pabrik Hilon Katapang

Polisi Tembak Perampok Pabrik Hilon Katapang

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menunjukkan barang bukti air soft gun yang digunakan perampok pabri, saat ekspos di Mapolres Bandung, Jumat (10/5/19). by bb8

SOREANG, Balebandung.com – Jajaran Polres Bandung berhasil mengamankan lima orang komplotan pembobol brangkas pabrik Hilon di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Rabu (8/5/19).

Kelima perampok berinisial S, N, S, R dan X di Karawang, Jawa Barat. Tiga orang diantaranya ditembak di bagian kaki karena sempat melakukan perlawanan saat petugas melakukan pengamanan.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan uang pabrik yang digondol komplotan tersebut sebesar Rp 178 juta. Kemudian dana tersebut dibagi rata menjadi lima dan dihabiskan untuk kegiatan sehari-hari para pencuri tersebut.

“Saat melakukan aksinya pada 21 April malam lalu, modus mereka menyekap tiga orang satpam dengan menggunakan lakban di bagian mulut dan mata. Mereka juga menggunakan senjata, termasuk soft gun untuk menakut-nakuti,” ungkap Kapolres saat ekspos di Mapolres Bandung, Jumat (10/5/19).

Indra menuturkan komplotan tersebut masuk ke dalam pabrik dan mengambil uang yang berada di brangkas. Kemudian melarikan diri menggunakan mobil Avanza ke Jakarta. Kapolres bilang semua pelaku ditangkap di Karawang.

“Saat diamankan, mereka melawan petugas dan dilakukan tindakan tegas dan terukur 3 kali tembakan. Mereka sekarang ditahan di Satreskrim Polres Bandung,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dengan hukuman penjara 9 tahun. Diketahui juga, para pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang diamankan dua buah brangkas, linggis, senjata air soft gun dan palu. Termasuk kendaraan milik tersangka yang digunakan untuk melarikan diri ke Jakarta.

Rampok ATM
Di tempat lain, jajaran Satreskrim Polres Bandung berhasil mengamankan Suptandar dan Mustain, dua orang pelaku mencuri uang di ATM yang berada di minimarket di Cileunyi. Uang tunai yang berhasil digondol oleh mereka sebanyak Rp 140 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan yaitu linggis dan kendaraan roda empat.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI