Bale Bandung

Polres Bandung Tangkap Tangan Oknum Advokat Pemeras

×

Polres Bandung Tangkap Tangan Oknum Advokat Pemeras

Sebarkan artikel ini

pemerasan12MARGAHAYU – Polsek Margahayu Polres Bandung menangkap tangan empat orang pelaku pemerasan, saat korban menyerahkan uang perasan ke para pelaku.

Penangkapan empat orang pelaku tersebut bermula dari laporan ES yang mengaku diperas oleh tersangka. Pemerasan sendiri berawal dari sebuah kasus yang terjadi pada 2009 silam di mana korban mempunyai anak yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Kabupaten Bandung. Kasus tersebut berupa perpeloncoan kepada siswa baru.

“Kasus tersebut sebenarnya tidak terbukti, tapi dimanfatakan oleh para tersangka,” ungkap Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan, Senin (18/4/16).

Beberapa hari lalu, tersangka yang dikordinir oleh YL (41) mendatangi korban, dengan modus akan mengekspos kasus tersebut ke media massa dan menyeretnya ke jalur hukum. Berbekal sebuah kartu magang Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang sudah kadaluarsa, YL bersama tiga orang rekannya mengaku mereka adalah pengacara. Kepada korban, YL meminta uang sebesar Rp250 juta, jika tidak kasus tersebut akan mencuat.

“Tersangka membawa surat kuasa dari para korban perpeloncoan. Tapi setelah kami telusuri, ternyata para korban sendiri tidak merasa menjadi korban perpeloncoan. Tanda tangan tersebut, merupakan akal-akalan tersangka yang meminta para korban dugaan perpeloncoan dengan memaksa,” beber kapolres

Karena takut, ES bersedia memberi uang kepada para tersangka, namun karena uang yang diminta besar, dia menawarnya dan mengatakan hanya sanggup membayar Rp100 juta. Merasa diperas, korban kemudian melapor ke Polsek Margahayu yang diterima langsung Kapolsek Kompol Emmy Jassin.

“Setelah ada laporan, korban disuruh untuk bertemu di salah satu rumah makan kawasan Matgahayu,”ujarnya.

Korban yang didampingi petugas kepolisian tanpa seragam, menemui para tersangka. Namun para tersangka meminta lebih dari Rp 100 juta, dan meminta tambahan Rp50 juta. Uang yang Rp100 juta kemudian diserahkan kepada pelaku dengan catatan masih menunggak Rp50 juta dan sebuah kuitansi ditandatangani. Polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Margahayu kemudian menangkap para tersangka.

“Sempat terjadi penolakan penangkapan. Tersangka mengaku sebagai advokat dan memperlihatkan kartu magang calon anggota Peradi. Tapi setelah ditelusuri ternyata kartu tersebut sudah kadaluarsa,” beber Erwin.

Selain YL (41), ditangkap juga suaminya yang ikut membantunya, yakni SU (36). Dua orang lainnya yang ikut membantu YL, yakni NA (40), dan SA (40) juga dibekuk. Pasangan YL dan SU merupakan warga Kecamatan Arjasari, sedangkan NA warga Kecamatan Cangkuang dan SA warga Banjaran.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada korban lainnya. Jika masih ada korban atas perbuatan tersangka, silahkan melapor kepada kami. Polsek Margahayu pun akan melacak apakah ada korban lainnya,” terang Erwin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang sebesar Rp 100 juta terbungkus keresek hitam, kuitansi penerimaan Rp 100 juta dan utang Rp 50 juta, surat berkas kuasa hukum dan surat pernyataan tanpa kepala surat beralamat jelas, kartu magang advokat, dan empat unit handphone, disita dari tangan tersangka sebagai barang bukti. Sementara kendaraan Daihatsu Xenia yang digelapkan dari leasing mobil, dikembalikan ke pihak leasingnya.

Para tersangka pelaku pemerasan ini diancam KUHP Pasal 368, Pasal 369, Pasal 378, Pasal 55, dan atau Pasal 56, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Polresta Bandung Run yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 tak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga ikut menggerakkan ekonomi masyarakat dan memperkenalkan potensi wisata Kabupaten Bandung. Sebanyak 2.742 pelari dari berbagai daerah mengikuti kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Upakarti, Soreang, Minggu (5/7/2026). Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi inisiatif Polresta Bandung yang […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta empat pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT) yang baru dilantik segera bekerja dan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan di masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, masyarakat menunggu pelayanan publik yang semakin cepat dan berkualitas. Pesan itu disampaikan Dadang Supriatna saat melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengembangkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026. “Dari […]

Bale Bandung

DELI SERDANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah sebagai fondasi percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri Dialog Otonomi Daerah Tahun 2026 bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah dan Uji Publik Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di […]

Bale Bandung

DELI SERDANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026). Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian APKASI, bupati yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) ini mengatakan peringatan HUT ke-26 menjadi momentum untuk […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki mengusulkan pembentukan unit bank sampah di setiap rukun warga (RW) sebagai langkah konkret mengurangi volume sampah dari sumbernya sekaligus memperkuat budaya pengelolaan sampah di masyarakat. Menurut Hailuki, penanganan darurat sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil. […]