MARGAHAYU – Polsek Margahayu Polres Bandung menangkap tangan empat orang pelaku pemerasan, saat korban menyerahkan uang perasan ke para pelaku.
Penangkapan empat orang pelaku tersebut bermula dari laporan ES yang mengaku diperas oleh tersangka. Pemerasan sendiri berawal dari sebuah kasus yang terjadi pada 2009 silam di mana korban mempunyai anak yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMK di Kabupaten Bandung. Kasus tersebut berupa perpeloncoan kepada siswa baru.
“Kasus tersebut sebenarnya tidak terbukti, tapi dimanfatakan oleh para tersangka,” ungkap Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan, Senin (18/4/16).
Beberapa hari lalu, tersangka yang dikordinir oleh YL (41) mendatangi korban, dengan modus akan mengekspos kasus tersebut ke media massa dan menyeretnya ke jalur hukum. Berbekal sebuah kartu magang Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang sudah kadaluarsa, YL bersama tiga orang rekannya mengaku mereka adalah pengacara. Kepada korban, YL meminta uang sebesar Rp250 juta, jika tidak kasus tersebut akan mencuat.
“Tersangka membawa surat kuasa dari para korban perpeloncoan. Tapi setelah kami telusuri, ternyata para korban sendiri tidak merasa menjadi korban perpeloncoan. Tanda tangan tersebut, merupakan akal-akalan tersangka yang meminta para korban dugaan perpeloncoan dengan memaksa,” beber kapolres
Karena takut, ES bersedia memberi uang kepada para tersangka, namun karena uang yang diminta besar, dia menawarnya dan mengatakan hanya sanggup membayar Rp100 juta. Merasa diperas, korban kemudian melapor ke Polsek Margahayu yang diterima langsung Kapolsek Kompol Emmy Jassin.
“Setelah ada laporan, korban disuruh untuk bertemu di salah satu rumah makan kawasan Matgahayu,”ujarnya.
Korban yang didampingi petugas kepolisian tanpa seragam, menemui para tersangka. Namun para tersangka meminta lebih dari Rp 100 juta, dan meminta tambahan Rp50 juta. Uang yang Rp100 juta kemudian diserahkan kepada pelaku dengan catatan masih menunggak Rp50 juta dan sebuah kuitansi ditandatangani. Polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Margahayu kemudian menangkap para tersangka.
“Sempat terjadi penolakan penangkapan. Tersangka mengaku sebagai advokat dan memperlihatkan kartu magang calon anggota Peradi. Tapi setelah ditelusuri ternyata kartu tersebut sudah kadaluarsa,” beber Erwin.
Selain YL (41), ditangkap juga suaminya yang ikut membantunya, yakni SU (36). Dua orang lainnya yang ikut membantu YL, yakni NA (40), dan SA (40) juga dibekuk. Pasangan YL dan SU merupakan warga Kecamatan Arjasari, sedangkan NA warga Kecamatan Cangkuang dan SA warga Banjaran.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada korban lainnya. Jika masih ada korban atas perbuatan tersangka, silahkan melapor kepada kami. Polsek Margahayu pun akan melacak apakah ada korban lainnya,” terang Erwin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang sebesar Rp 100 juta terbungkus keresek hitam, kuitansi penerimaan Rp 100 juta dan utang Rp 50 juta, surat berkas kuasa hukum dan surat pernyataan tanpa kepala surat beralamat jelas, kartu magang advokat, dan empat unit handphone, disita dari tangan tersangka sebagai barang bukti. Sementara kendaraan Daihatsu Xenia yang digelapkan dari leasing mobil, dikembalikan ke pihak leasingnya.
Para tersangka pelaku pemerasan ini diancam KUHP Pasal 368, Pasal 369, Pasal 378, Pasal 55, dan atau Pasal 56, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.