NGAMPRAH – Proyek cable car di Kecamatan Lembang terganjal persoalan status tanah sebagai rute yang dilalui. “Status tanahnya dulu harus clear, karena rute-nya akan melewati rumah warga atau tanah kosong,’ jelas Fauzan, Kepala Bidang Teknik dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, di Ngamprah, Selasa (22/1/19).
Menurut Fauzan, apakah nantinya bisa dibebaskan tanahnya atau dikerjasamakan tergantung pemrakarsa proyek tersebut. “Yang terpenting kami (Dishub) sangat mendukung terwujudnya proyek tersebut dan kalau ini berhasil bisa menjadi proyek pertama di Indonesia,” ungkapnya.
Idealnya lahan yang harus clear untuk trase cable car seluas 15 meter (kanan-kiri). Bahkan berdasarkan laporan dari desa setempat, ada 8 kepala keluarga (KK) yang terlewati jalur cable car.
“Kalau untuk stasiun memang tidak terlalu sulit karena bisa di pusatkan di satu titik. Tapi untuk jalur yang dilewati akan melalui tanah dan bangunan yang lain. Sementara jalur cable car ini direncanakan akan menempuh jarak 1,5 kilometer,” ungkapnya.
Selain status tanah, ujar dia, nomenklatur trase juga harus diganti. Proposal yang sudah diberikan kepada Dishub dari pihak pemrakarsa awalnya nomenklaturnya ditulis Farmhouse-Floating Market.
“Dalam aturannya tidak boleh nama dari pihak komersil dan diharuskan untuk direvisi nomenklaturnya menjadi Desa Gudangkahuripan-Desa Lembang. Sampai saat ini revisi proposalnya belum kami terima lagi, jadi belum bisa diproses,” tandasnya. ***