Kamis, April 18, 2024
BerandaBale BandungPungli Terbanyak di Sektor Pendidikan

Pungli Terbanyak di Sektor Pendidikan

Anggota MPR RI H. Dadang Rusdiana SE. M.Si saat rapat dengar pendapat "Saber Pungli dan Penegakan Hukum" di Kampus Universitas Bale Bandung, Sabtu (29/4). by ist
Anggota MPR RI H. Dadang Rusdiana SE. M.Si saat rapat dengar pendapat “Saber Pungli dan Penegakan Hukum” di Kampus Universitas Bale Bandung, Sabtu (29/4). by ist

BALEENDAH – Pengaduan pungutan liar (pungli) dari sektor pendidikan menjadi yang tertinggi berdasar data Ombudsman RI tahun 2016. Anggota MPR RI, Dadang Rusdiana mengatakan, karena sudah berlangsung lama dan ada pembiaran, maka pungli ini dibiarkan melekat dan sulit untuk dihilangkan.

“Karena sdah jadi kebiasaan dan dibiarkan, akhirnya pungli di sektor pendidikan ini menjadi yang tertinggi menurut Ombudsman. Untuk mengikisnya pun harus dilakukan bertahap, antara lain melalui pendekatan kesejahteraan bagi semua elemen pendidikan,” kata Kang Darus, sapaan Dadang Rusdiana, saat jadi narasumber Seminar Saber Pungli dan Penegakan Hukum di Kampus Universitas Balebandung, Sabtu (29/1/17).

Kendati begitu, imbuh Darus, tak ada kompromi bagi pelaku pungli dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia. Pemerintah juga tidak main-main terhadap pelaku pungli untuk diberikan sanksi tegas sampai dengan berupa pemecatan atau pencopotan dari jabatannya. “Tidak ada maaf bagi pelaku pungli dalam penyelenggaraan pendidikan,” tegas anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Hanura ini.

Menurutnya, yang harus dihindari itu adalah pungli dalam penyelenggaraan wajib pendidikan 9 tahun (SD-SMP) yang sudah dicanangkan pemerintah.“Pemerintah harus memberikan jaminan pendidikan kepada masyarakat untuk menikmati pendidikan 9 tahun tersebut,” tandas Darus.

Dengan adanya kegiatan belajar itu, imbuh Dadang, dalam kegiatan pendidikan itu tidak boleh ada pungutan kepada para siswa yang sedang menimba ilmu. “Penarikan atau apapun bentuknya pungutan, itu masuk pada pungli,” tegasnya.

Untuk mengendalikan pungli itu, kata Dadang, pemerintah pusat sudah menunjukkan keseriusannya dengan cara membentuk Tim Saber Pungli. “Itu menunjukkan pemerintah tak main-main dengan adanya tindakan pungli. Jika ada yang melakukan pungli, bisa langsung lapor ke saya atau melalui wibsite dan Kotak Pos Tim Saber Pungli,” ungkapnya.

Menurutnya, Menteri Pendidikan pun merasa prihatin ketika masih ada pungli di sekolah. Misalnya, pungli dengan dalih untuk pembelian seragam, perpisahan, pendaftaran dan pungutan lainnya. “Yang jelas, bentuk apapun pungutan dalam wajib belajar 9 tahun, itu masuk pungli dan tak boleh dilakukan. Karena pendidikan 9 tahun tanggung jawab pemerintah,” terangnya.

Ia mengatakan, jika diketahui masih ada pungutan, maka Inspektorat Kementerian Pendidikan akan menindaklanjuti kejadian tersebut. Tapi menurutnya pun untuk pengelola SLTA masih ada toleransi. Itu pun dalam bentuk iuran, meski saat ini sudah ada bantuan operasional sekolah yang sudah disalurkan ke SLTA. Tetapi pemerintah pusat sudah membuat rintisan wajib belajar tersebut, namun belum diundangkan.

Lebih lanjut Darus mengatakan, pemerintah membentuk Tim Saber Pungli itu agar jangan sampai dunia pendidikan tidak tercemar prilaku buruk tersebut. Mengingat lembaga pendidikan adalah untuk mencetak kader-kader bangsa yang cerdas dan terampil di kemudian hari. “Selama ini, laporan dunia pendidikan yang paling besar dugaan terjadinya pungli,” pungkasnya.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI