BANDUNG, Balebandung.com – Ribuan buruh menggelar demo di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (28/7/20). Mereka mengawal proses persidangan gugatan yang dilayangkan oleh gabungan serikat buruh agar Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan untuk mencabut Huruf D Diktum Ketujuh dalam SK UMK 2020.
Mereka menolak gugatan Apindo perihal pembatalan SK UMK 2020. Mereka pun mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jabar tahun 2020. Penolakan lain disampaikan atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), serta kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto dalam orasinya menyampaikan, ada dua hal yang mereka perjuangkan yaitu gugatan terkait Huruf D Diktum Ketujuh SK UMK tahun 2020, nomor perkara No. 9/G/2020/PTUN.BDG dengan agenda sidang putusan. Kedua, menolak gugatan Apindo perihal pembatalan SK UMK 2020.
“Kalau gugatan Apindo ini sampai dikabulkan, maka akan terjadi kekacauan hukum di Jawa Barat, karena upah yang sudah berjalan akan dibatalkan,” jelas Roy.
Karena itu pihaknya menuntut majelis hakim PTUN untuk menolak gugatan Apindo dan mencabut Huruf D Diktum ketujuh dalam SK UMK 2020.
Ketua SBSI’92 Ajat Sudrajat menambahkan pihaknya meminta untuk membatalkan Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020 dan mendesak Gubernur Jabar segera memutuskan dan menetapkan UMSK Kota/Kabupaten.
“Kita juga suarakan penolakan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja sebagai gerakan buruh se-Indonesia. Termasuk menolak Tabungan Perumahan Rakyat yang memberatkan kaum buruh, karena tidak seimbang dengan pendapatan buruh,” tegasnya. ***