Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBale BandungSekda Dorong Sertifikasi Tanah Lebih Cepat

Sekda Dorong Sertifikasi Tanah Lebih Cepat

Sekda Kab Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP saat Bimtek Hukum Pertanahan di Bale Sawala Soreang, Selasa (23/5). by Vita Kominfo Kab Bdg
Sekda Kab Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP saat Bimtek Hukum Pertanahan di Bale Sawala Soreang, Selasa (23/5). by Vita Kominfo Kab Bdg

SOREANG – Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP mendorong pengurusan sertifikasi tanah di Kabupaten Bandung lebih cepat. Hal ini berarti harus dilakukan untuk pembaruan agraria sebagai proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah).

“Percepatan sertifikasi tanah ini akan mempengaruhi pemeliharaan data pendaftaran tanah, penanganan masalah tanah aset, pertukaran data dan informasi bidang pertanahan dan tata ruang serta peningkatan secara ekonomi untuk harga tanah dari tahun ke tahun, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” ungkap Sekda usai Bimbingan teknis Hukum Pertanahan di Bale Sawala Soreang, Selasa (23/5/17).

Tahapan percepatan sertifikasi tanah ini lanjutnya, mulai dari inventarisasi dan identifikasi tanah yang akan dimohonkan sertifikat, menyiapkan persyaratan permohonan sertifikat tanah, menyiapkan data dan informasi tentang tanah-tanah yang dimohonkan, serta menyiapkan data dan dokumen untuk penanganan masalah tanah aset .

“Saya tekankan agar penataan tanah ini betul-betul dikawal dan terlaksana dengan cepat, sehingga lebih banyak juga masyarakat yang memiliki tanah bersertifikat. Selain itu perlu diperhatikan juga mengenai kepemilikan tanah pemerintah yang dimanfaatkan baik oleh masyarakat maupun sekelompok orang,” tandasnya.

Sekda menuturkan, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerataan dilakukan pemerintah. Melalui sertifikasi tanah yang cepat, akan terjadi peningkatan produktivitas rakyat, serta mengatasi kesenjangan kepemilikan lahan.

“Adanya sertifikasi tanah dapat mendukung reforma agraria, yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi, terutama tanah, menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria, mengurangi sengketa dan konflik pertanahan dan keagrariaan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” urai Sofian.

Untuk menyikapi hal tersebut lanjutnya, Pemkab memberikan bimbingan teknis hukum pertanahan, bagi 170 orang aparatur yang terdiri dari para kepala dinas, para camat, lurah dan perwakilan kepala desa di Kabupaten Bandung, yang nantinya diharapkan bisa menghasilkan negara yang berkualitas dan peka terhadap permasalahan pertanahan di tengah masyarakat.

“Aparatur yang menangani pertanahan di kelurahan dan kecamatan, agar memiliki pemikiran yang inovatif, efektif dan efisien dalam mewujudkan pelayanan pertanahan secara profesional dan bermuara pada peningkatan kepercayaan terhadap pemerintah dalam melakukan pelayanan prima,” imbuhnya.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Arie Zakaria mengatakan, tujuan diselenggarakannya acara tersebut untuk meningkatkan wawasan di bidang pertanahan, meningkatkan tertib administrasi dan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah melalui akselerasi dalam pelayanan di bidang pertanahan.

Arie mengungkapkan untuk pecepatan sertifikasi dan penanganan permasalahan pertanahan, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan yang saat ini sedang dibahas dalam Tim Kerjasama dan tinggal menunggu penandatanganan.

“Terkait percepatan sertifikasi juga sudah ada MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan tinggal menunggu penandatanganan saja. Saat ini memang baru 7% dari keseluruhan atau baru 124 bidang yang sudah memiliki sertifikat. Demi menghindari serta meminimalisir sengketa pertanahan yang dapat memicu konflik di masyarakat Kabupaten Bandung, saat ini kami sedang merancang perda-nya,” kata Arie.

Menurutnya pemerintah memandang penting pengetahuan dan wawasan pertanahan bagi aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk itu wawasan serta pemahaman para aparatur harus ditingkatkan dan disinkronkan dengan pemerintah Kabupaten Bandung._Vita

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI