Bale Bandung

Tarif Air Minum Perumda Tirta Raharja Naik Mulai September 2022

×

Tarif Air Minum Perumda Tirta Raharja Naik Mulai September 2022

Sebarkan artikel ini

SOREANG, Balebandung.com – Untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung akan menerapkan penyesuaian tarif air minum yang diberlakukan pada September 2022.

Penyesuaian tarif tersebut mengacu kepada keputusan Bupati Bandung Nomor : 539/Kep.475-Perek/2022 tentang Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Manajer Junior Hukum, Humas dan Kesekretariatan Perumda Air Minum Tirta Raharja, Astria Wulantirta menyebutkan, pertimbangan antara lain dasar hukum Pemendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Kemudian Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, serta Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Penyesuaian tarif ini akan dilakukan secara bertahap, mulai bulan September tahun 2022 hingga September tahun 2023 dengan tetap mengacu pada kriteria tarif rendah, tarif dasar dan tarif penuh,” terang Manajer Junior Hukum, Humas dan Kesekretariatan Perumda Air Minum Tirta Raharja, Astria Wulantirta, dalam rilisnya, Rabu (23/8/2022).

Dasar pertimbangan lainnya penyesuaian tarif air minum di Perumda Tirta Raharja merujuk pada hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat yaitu :

JENIS TARIF         LAMA (2017)          BARU (2022)
Tarif Rendah            Rp. 2.400/m³           Rp. 3.500/m³
Tarif Dasar               Rp. 4.700/m³           Rp. 7.100/m³
Tarif Penuh              Rp. 7.100/m³           Rp. 9.500/m³

• Tarif Rendah : tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar
• Tarif Dasar : tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar
• Tarif Penuh : tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar
• Biaya Dasar : biaya yang diperlukan untuk menutup kebutuhan operasional pelayanan air minum.

Astria melanjutkan, keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Propinsi (UMP).

Selain itu juga tidak melampaui 4 persen (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat/pelanggan. Keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum.

Demikian pula mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.

“Dengan penyesuaian ini, bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan, juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan. Sedangkan bagi pelanggan diharapkan akan merubah pola kebiasaan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak,” jelas Astria.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pengamat politik nasional M Khotib mengapresiasi sikap Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS) yang memilih tetap tenang dan bersabar dalam menghadapi gempuran fitnah yang menerpa dirinya di media sosial. Alih-alih ‘berbalas pantun’ dan melakukan serangan balik terhadap pihak-pihak yang menebar fitnah yang diarahkan kepada Bupati yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyiapkan pembangunan danau seluas sekitar 10 hektare di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, sebagai salah satu langkah mengurangi banjir yang selama ini kerap melanda kawasan Bojongsoang dan sekitarnya. Rencana tersebut disampaikan KDS saat menghadiri Silaturahmi dan Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bersama Anggota Komisi IX DPR RI Asep […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) memastikan berbagai program keagamaan di Kabupaten Bandung tetap menjadi prioritas pemerintah daerah meski pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Menurut KDS, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari keberhasilan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari upaya membangun karakter dan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan nilai-nilai keagamaan. “Insya Allah […]

Bale Bandung

balebandung.com – Di tengah derasnya arus informasi dan dinamika politik, publik Kabupaten Bandung menyaksikan sosok pemimpin yang memilih bekerja dalam senyap. Ia adalah Dr.HM. Dadang Supriatna, S.I.P., M.Si Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS (KDS). Karakter low profile dan gaya kepemimpinan yang merakyat menjadi ciri khas KDS selama memimpin. Namun di balik kesederhanaannya, tersimpan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menegaskan komitmennya untuk memperkokoh solidaritas antar-pemerintah daerah sekaligus mendesak evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah (otda) di Indonesia. Langkah strategis yang disiapkan mencakup pengajuan usulan perbaikan (revisi) terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur desentralisasi, otonomi daerah dan pembagian urusan pemerintahan. Pernyataan ini […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Festival Al Jabbar tidak hanya dipersiapkan sebagai panggung seni dan budaya, tetapi juga diarahkan menjadi ruang kolaborasi sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Gagasan tersebut mengemuka dalam pertemuan Ketua Pelaksana Festival Al Jabbar, Bambang Melga, dengan Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, KH Yusuf Ali Tantowi, di Kantor BAZNAS Kabupaten Bandung, Jalan Terusan […]