1.333 PNS Guru SMA/SMK Kab Bandung Dialihtugaskan ke Pemprov Jabar

oleh -42 Dilihat
oleh
bb-perbup-pns
Sosialisasi Perbup tentang Tata Cara Perpindahan PNS di Lingkungan Pemkab Bandung, di RM Sindang Reret, Pasirjambu, Selasa (20/12). by Humas Pemkab Bandung

PASIRJAMBU – Terhitung sampai dengan bulan Maret tahun 2016, progres pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari unsur guru Sekolah Menengah Atas (SMA) mencapai 1.333 orang, dengan alihtugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Erick Juriara menyebutkan ada 5 urusan pemerintah yang PNS-nya dialihkan ke Pemprov Jabar berdasarkan keputusan dari pusat, yakni urusan pengelolaan kehutanan dari Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) sebanyak 17 orang, penyuluh kehutanan 17 orang, dan 9 orang pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans).

Untuk urusan bidang energi dari Dinas Sumber Daya Air Pertambangan dan Energi (SDAPE) yakni 11 orang dan 25 orang dari urusan terminal Tipe B Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Bandung juga dialihtugaskan ke Pemprov Jabar.

Untuk pengalihan tugas PNS ke Pemerintah Pusat, imbuh Erick, ada 3 urusan pemerintahan. Sebanyak 10 orang penyuluh perikanan dari BKPPP, 99 orang petugas lapangan KB dari BKBPP dan 1 orang inspektur tambang urusan energi dari SDAPE.

Masih ada juga beberapa PNS urusan Metrologi Legal dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) yang alihtugasnya masih dalam proses untuk ke Pemkab lain.

Erick mengatakan perpindahan PNS merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

“Dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Bandung Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemindahan PNS di lingkungan Pemkab Bandung, telah diatur langkah penataan pegawai dalam rangka menjamin tersedianya jumlah PNS yang tepat, khususnya dalam memberikan pelayanan publik,” kata Erick saat Sosialisasi Perbup tentang Tata Cara Perpindahan PNS di Lingkungan Pemkab Bandung, di RM Sindang Reret, Pasirjambu, Selasa (20/12/16).

Dengan terbitnya Perbup ini, lanjut Erick, telah diatur beberapa langkah penataan pegawai, termasuk untuk penempatan pegawai yang berpedoman pada hasil penghitungan jumlah kebutuhan pegawai, berdasarkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Baca Juga  Pemprov Terima 28.382 Personil Aparatur Kokab

Erick menjelaskan Perbup ini merupakan upaya penataan pegawai untuk membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merencanakan SDM-nya dengan kuantitas yang tepat sesuai dengan beberapa ketentuan.

“Sosialisasi ini adalah upaya penataan pegawai sesuai dengan beban kerja, kompetensi keilmuan, keahlian, atau keterampilan sesuai dengan jabatan yang diemban, serta sesuai dengan formasi pegawai hasil Anjab dan ABK,” pungkas Erick.

No More Posts Available.

No more pages to load.